Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2026: Jabatan Fungsional Dosen

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Dosen. Peraturan ini mengatur kedudukan, tanggung jawab, tugas jabatan, ruang lingkup kegiatan, kebutuhan PNS, pengangkatan dan pemberhentian, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, kenaikan pangkat, serta pembinaan Jabatan Fungsional Dosen.
