
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Dosen. Peraturan ini mengatur kedudukan, tanggung jawab, tugas jabatan, ruang lingkup kegiatan, kebutuhan PNS, pengangkatan dan pemberhentian, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, kenaikan pangkat, serta pembinaan Jabatan Fungsional Dosen.
Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2026 menjadi regulasi penting bagi dosen PNS dan perguruan tinggi karena menggantikan ketentuan Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya yang sebelumnya diatur dalam PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PermenPANRB Nomor 46 Tahun 2013.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah ketentuan penyesuaian Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh berdasarkan peraturan sebelumnya ke dalam ketentuan baru, dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026.
Identitas PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2026
Berikut identitas peraturan berdasarkan dokumen yang dilampirkan.
| Keterangan | Informasi |
|---|---|
| Jenis peraturan | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
| Nomor | 14 Tahun 2026 |
| Tentang | Jabatan Fungsional Dosen |
| Ditetapkan di | Jakarta |
| Tanggal penetapan | 4 Agustus 2026 |
| Tanggal pengundangan | 18 Agustus 2026 |
| Berita Negara | Tahun 2026 Nomor 575 |
| Pejabat yang menetapkan | Menteri PANRB, Rini Widyantini |
Latar Belakang dan Tujuan
PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2026 ditetapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang pendidikan tinggi serta peningkatan kinerja organisasi untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Peraturan ini juga mempertimbangkan bahwa PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, sebagaimana telah diubah dengan PermenPANRB Nomor 46 Tahun 2013, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Dengan demikian, peraturan baru ini menjadi dasar pengaturan Jabatan Fungsional Dosen sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan menteri.
Kedudukan, Tanggung Jawab, dan Jenjang Jabatan Fungsional Dosen
A. Pengertian Jabatan Fungsional Dosen
Dalam Pasal 1, Jabatan Fungsional Dosen didefinisikan sebagai jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dosen merupakan ASN yang melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan tugas dan ruang lingkup jabatannya.
B. Kedudukan dan tanggung jawab
Berdasarkan Pasal 3, Dosen berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang:
- Pendidikan.
- Penelitian.
- Pengabdian kepada masyarakat.
Dosen bertanggung jawab secara langsung kepada pemimpin perguruan tinggi. Apabila unit organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, dosen dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin unit organisasi tersebut.
C. Jenjang Jabatan Fungsional Dosen
Pasal 4 dan Pasal 5 mengatur bahwa Jabatan Fungsional Dosen termasuk dalam klasifikasi atau rumpun pendidikan tingkat pendidikan tinggi dan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang jabatan akademik dosen terdiri atas empat jenjang berikut.
1. Asisten Ahli
Jenjang jabatan akademik dosen.
2. Lektor
Jenjang jabatan akademik dosen setelah Asisten Ahli.
3. Lektor Kepala
Jenjang jabatan akademik setelah Lektor.
4. Profesor
Jenjang jabatan akademik tertinggi dalam susunan yang diatur Pasal 5.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Dosen ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Jabatan dan Ruang Lingkup Kegiatan Dosen
Pasal 7 menegaskan bahwa tugas Jabatan Fungsional Dosen adalah melakukan kegiatan mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
Pelaksanaan tugas tersebut memperhatikan ruang lingkup kegiatan yang meliputi:
- Merencanakan pembelajaran.
- Melaksanakan proses pembelajaran.
- Melakukan evaluasi pembelajaran.
- Membimbing dan melatih.
- Melakukan penelitian.
- Melaksanakan tugas tambahan.
Seluruh tugas tersebut dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada perguruan tinggi guna mencapai target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas tambahan dosen
Pasal 8 mengatur bahwa dalam rangka pembinaan karier, dosen dapat diberikan tugas tambahan, antara lain:
- Sebagai pimpinan perguruan tinggi.
- Menduduki posisi kepemimpinan lainnya pada perguruan tinggi.
- Melaksanakan peran lain sesuai kebutuhan untuk menjalankan fungsi organisasi perguruan tinggi.
- Melaksanakan peran lainnya di luar perguruan tinggi.
Penugasan tersebut ditetapkan sebagai kinerja dosen.
Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Dosen
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Dosen dihitung berdasarkan beban kerja dengan memperhatikan beberapa indikator.
| No. | Indikator kebutuhan |
|---|---|
| 1 | Jumlah keilmuan yang dikembangkan |
| 2 | Rasio dosen dan mahasiswa |
| 3 | Jenis pendidikan tinggi |
Selain indikator tersebut, menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi dapat menetapkan indikator lain setelah memperoleh persetujuan Menteri PANRB.
Penetapan kebutuhan juga memperhatikan visi, misi, tujuan, dan rencana pengembangan perguruan tinggi.
Hal penting lainnya, pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Dosen ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi setelah mendapat persetujuan Menteri PANRB.
Pasal 9 ayat (5) menegaskan bahwa pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dosen tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan tersebut ditetapkan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dosen
Pasal 10 menetapkan bahwa pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Dosen dilakukan melalui tiga mekanisme, yaitu:
Pengangkatan pertama
Pengangkatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Dosen dari calon PNS pada jenjang Asisten Ahli dan/atau Lektor, dengan persyaratan yang diatur dalam Pasal 11.
Perpindahan dari jabatan lain
Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke Jabatan Fungsional Dosen dengan memenuhi persyaratan kualifikasi akademik, pengalaman, kinerja, uji kompetensi, usia, dan ketentuan jenjang jabatan.
Promosi
Pengangkatan melalui kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Dosen dengan memenuhi Angka Kredit Kumulatif, uji kompetensi, predikat kinerja, dan persyaratan jenjang jabatan.
A. Persyaratan pengangkatan pertama
Berdasarkan Pasal 11, pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan berikut:
- Berstatus PNS.
- Memiliki integritas dan moralitas yang baik.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal sesuai dengan program pendidikan yang akan dilaksanakan.
- Memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir.
Kualifikasi akademik minimal yang disebutkan dalam peraturan meliputi:
| Program pendidikan yang dilaksanakan | Kualifikasi akademik minimal |
|---|---|
| Diploma atau sarjana/sarjana terapan | Magister atau magister terapan |
| Magister/magister terapan atau doktor/doktor terapan | Doktor atau doktor terapan |
| Program profesi | Spesialis dan/atau magister/magister terapan, atau program profesi dengan pengalaman kerja 2 tahun |
| Program spesialis | Subspesialis dan/atau doktor/doktor terapan, atau spesialis dengan pengalaman kerja sesuai bidang paling singkat 2 tahun |
| Program subspesialis | Subspesialis dan/atau doktor/doktor terapan, atau spesialis dengan pengalaman kerja sesuai bidang paling singkat 5 tahun |
Rincian kualifikasi pendidikan disusun oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi dan disampaikan kepada Menteri PANRB sebagai rekomendasi.
B. Persyaratan perpindahan dari jabatan lain
Pasal 12 mengatur sejumlah persyaratan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, di antaranya:
- Berstatus PNS serta memiliki integritas dan moralitas yang baik.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memenuhi kualifikasi akademik minimal sesuai program pendidikan.
- Mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang disusun instansi pembina.
- Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pendidikan paling singkat 2 tahun.
- Memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 tahun terakhir.
- Memenuhi batas usia dan persyaratan jenjang jabatan akademik.
- Mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
Batas usia yang diatur untuk perpindahan adalah sebagai berikut.
| Jenjang jabatan | Batas usia |
|---|---|
| Asisten Ahli dan Lektor | 53 tahun |
| Lektor Kepala | 55 tahun |
| Profesor bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi | 60 tahun |
Dalam hal terdapat kebutuhan strategis organisasi, pengangkatan melalui perpindahan pada jenjang Lektor dan Lektor Kepala dapat dilaksanakan sampai dengan usia 58 tahun atau 60 tahun bagi jabatan pimpinan tinggi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Pengangkatan melalui promosi atau kenaikan jenjang
Berdasarkan Pasal 13, kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Dosen harus memenuhi persyaratan:
- Memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang.
- Mengikuti dan lulus uji kompetensi.
- Memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 tahun terakhir.
- Memenuhi persyaratan jenjang Jabatan Fungsional Dosen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kenaikan jenjang dilaksanakan satu jenjang lebih tinggi. Namun, dosen yang memiliki pencapaian luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya dapat diberikan kenaikan jenjang jabatan akademik dua tingkat lebih tinggi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kenaikan jenjang juga dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja serta harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
Pasal 13 ayat (9) juga menyebutkan bahwa dosen yang telah memiliki pengalaman kerja 10 tahun sebagai dosen tetap, memiliki publikasi ilmiah, berpendidikan doktor, doktor terapan, atau subspesialis, serta memenuhi persyaratan dapat diusulkan ke jenjang jabatan akademik Profesor.
Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Dosen
Pasal 15 mengatur bahwa dosen diberhentikan dari jabatannya apabila:
- Mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Dosen.
- Diberhentikan sementara sebagai PNS.
- Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
- Menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan.
- Ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
- Tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Dosen.
Dosen yang diberhentikan karena alasan pemberhentian sementara, cuti di luar tanggungan negara, tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau penugasan penuh pada jabatan tertentu dapat diangkat kembali sesuai jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Dosen.
Pengangkatan kembali menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja bidang tugas dosen selama diberhentikan.
Terdapat pengecualian terhadap pemberhentian karena tugas belajar lebih dari 6 bulan bagi dosen yang melaksanakan tugas belajar dengan tetap melaksanakan tugas jabatannya.
Untuk dosen yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau pelaksana, penyesuaian jenjang setelah diangkat kembali dapat dilakukan dengan persyaratan tertentu, termasuk telah menduduki kembali jenjang terakhir paling singkat 1 tahun, memperoleh hasil evaluasi kinerja paling rendah baik, lulus uji kompetensi, dan tersedia kebutuhan jabatan.
Pengelolaan Kinerja dan Pengembangan Kompetensi Dosen
A. Pengelolaan kinerja
Pasal 16 menyebutkan bahwa pengelolaan kinerja dosen terdiri atas empat tahapan:
- Perencanaan kinerja, meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi.
- Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja.
- Penilaian kinerja, meliputi evaluasi kinerja.
- Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
Pengelolaan kinerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Pengembangan kompetensi
Pasal 17 menetapkan bahwa dosen wajib memenuhi standar kompetensi yang disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional Dosen.
Dosen juga wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai pemenuhan standar kompetensi minimal, minat, serta kebutuhan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Dosen dalam sistem pembelajaran terintegrasi.
Kenaikan Pangkat dan Angka Kredit Kumulatif
Pasal 18 mengatur bahwa kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila dosen telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
Kenaikan pangkat dilaksanakan secara berjenjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila dosen telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi, tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, dosen dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Peraturan ini juga mengatur penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa bagi dosen yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian luar biasa. Dosen yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus juga berhak memperoleh penghargaan dalam bentuk kenaikan pangkat istimewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme perolehan Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Dosen
Pasal 19 menetapkan bahwa instansi pembina Jabatan Fungsional Dosen adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi dalam lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tugas instansi pembina meliputi:
- Menyusun pedoman formasi dan standar kompetensi Jabatan Fungsional Dosen.
- Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
- Menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja dosen.
- Menyusun pedoman penulisan karya tulis atau karya ilmiah yang bersifat inovatif.
- Menyusun kurikulum pelatihan dan menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Dosen.
- Membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan.
- Menyelenggarakan uji kompetensi.
- Menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional.
- Melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
- Mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Dosen.
- Memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok, pembentukan organisasi profesi, serta penyusunan kode etik dan kode perilaku.
- Melakukan akreditasi pelatihan fungsional.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Dosen.
- Melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam pembinaan karier dosen.
- Menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
Uji kompetensi juga dapat dilakukan oleh instansi pengguna Jabatan Fungsional Dosen setelah memperoleh akreditasi dari instansi pembina.
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan Peraturan Lama
Ketentuan peralihan menjadi salah satu bagian penting dalam PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2026.
A. Penyesuaian Angka Kredit Kumulatif
Pasal 20 mengatur bahwa Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh berdasarkan PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2013 beserta perubahannya melalui PermenPANRB Nomor 46 Tahun 2013 harus disesuaikan ke dalam Angka Kredit Kumulatif berdasarkan peraturan baru ini.
Batas waktu penyesuaian tersebut adalah paling lambat 31 Desember 2026.
B. Peraturan pelaksanaan sebelumnya
Pasal 21 menyatakan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan dari PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2013 beserta perubahannya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2026.
C. Pencabutan peraturan lama
Pasal 22 mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
- PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
- PermenPANRB Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
Pasal 23 menyatakan bahwa peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Berdasarkan dokumen, tanggal pengundangannya adalah 18 Agustus 2026.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Dosen dan Perguruan Tinggi
Berdasarkan ketentuan dalam PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2026, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dosen dan pengelola perguruan tinggi.
Memahami jenjang jabatan akademik
Dosen perlu memahami susunan jenjang Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor beserta persyaratan kenaikan jenjangnya.
Memperhatikan penyesuaian Angka Kredit Kumulatif
Angka Kredit Kumulatif berdasarkan peraturan lama perlu disesuaikan paling lambat 31 Desember 2026.
Memperhatikan pengelolaan kinerja
Pelaksanaan tugas dosen berkaitan dengan Ekspektasi, pemantauan, pembinaan, evaluasi, serta tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
Mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan
Dosen wajib memenuhi standar kompetensi dan mengembangkan kompetensi sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas jabatan.
Memperhatikan kebutuhan jabatan
Pengangkatan dan kenaikan jenjang harus memperhatikan ketersediaan kebutuhan atau lowongan jabatan sesuai ketentuan.
Download PermenPAN RB Nomor 14 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Dosen
Bagi dosen, pengelola perguruan tinggi, tenaga kependidikan, dan pembaca yang memerlukan dokumen resmi sebagai referensi, silakan merujuk pada file peraturan yang dilampirkan pada link di bawah ini.
[LINK DOWNLOAD PERMENPAN RB NOMOR 14 TAHUN 2026 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DISINI]
Dokuemen Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Dosen berbentuk PDF dengan jumlah halaman sebanyak 14 halaman
FAQ PermenPAN RB Nomor 14 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Dosen
Berikut beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait ketentuan Jabatan Fungsional Dosen berdasarkan peraturan tersebut.
1. PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2026 mengatur tentang apa?
PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2026 mengatur Jabatan Fungsional Dosen, termasuk kedudukan, tanggung jawab, jenjang jabatan, tugas dan ruang lingkup kegiatan, kebutuhan PNS, pengangkatan, pemberhentian, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, kenaikan pangkat, dan instansi pembina.
2. Apa saja jenjang Jabatan Fungsional Dosen?
Jenjang jabatan akademik dosen terdiri atas Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor.
3. Apa saja mekanisme pengangkatan Jabatan Fungsional Dosen?
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Dosen dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi.
4. Berapa batas usia perpindahan ke Jabatan Fungsional Dosen?
Batas usia yang diatur adalah 53 tahun untuk Asisten Ahli dan Lektor, 55 tahun untuk Lektor Kepala, serta 60 tahun untuk Profesor bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi. Ketentuan khusus untuk kebutuhan strategis organisasi juga diatur dalam Pasal 12.
5. Apakah dosen dapat naik dua jenjang sekaligus?
Pasal 13 ayat (4) memungkinkan dosen yang memiliki pencapaian luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya diberikan kenaikan jenjang jabatan akademik dua tingkat lebih tinggi. Kriteria dan persyaratannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Apakah dosen dapat diusulkan menjadi Profesor berdasarkan pengalaman kerja?
Pasal 13 ayat (9) menyebutkan bahwa dosen yang memiliki pengalaman kerja 10 tahun sebagai dosen tetap, publikasi ilmiah, pendidikan doktor, doktor terapan, atau subspesialis, serta memenuhi persyaratan dapat diusulkan ke jenjang jabatan akademik Profesor.
7. Kapan batas waktu penyesuaian Angka Kredit Kumulatif?
Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh berdasarkan peraturan sebelumnya harus disesuaikan ke dalam ketentuan baru paling lambat 31 Desember 2026.
8. Apakah PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2013 masih berlaku?
PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2013 beserta perubahannya melalui PermenPANRB Nomor 46 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, peraturan pelaksanaannya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2026.
9. Kapan PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2026 mulai berlaku?
Pasal 23 menyatakan peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dalam dokumen, tanggal pengundangannya adalah 18 Agustus 2026.
10. Siapa instansi pembina Jabatan Fungsional Dosen?
Instansi pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi dalam lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penutup
PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Dosen merupakan regulasi yang mengatur berbagai aspek jabatan dosen PNS, mulai dari tugas dan ruang lingkup kegiatan hingga pengangkatan, pemberhentian, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, serta kenaikan pangkat dan jenjang jabatan akademik.
Dosen dan perguruan tinggi perlu mencermati ketentuan peralihan, terutama penyesuaian Angka Kredit Kumulatif dari peraturan sebelumnya yang harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026. Pemahaman terhadap peraturan ini dapat membantu pelaksanaan pembinaan karier dosen agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian informasi mengenai PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Dosen. Semoga bermanfaat bagi dosen, pengelola perguruan tinggi, dan seluruh pembaca yang membutuhkan informasi regulasi pendidikan tinggi.
