Lompat ke konten
Beranda » Guru » Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026: Pedoman Ekstrakurikuler KKRI

Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026: Pedoman Ekstrakurikuler KKRI

Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Ekstrakurikuler KKRI di SMA SMK

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah.

Keputusan ini menjadi salah satu acuan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) di satuan pendidikan jenjang menengah. Pedoman tersebut disusun untuk memperkuat karakter murid, menumbuhkan kesadaran bela negara, serta membangun karakter kebangsaan melalui kegiatan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan.

Tujuan ditetapkan Kepmendikdasmen tentang Pedoman Ekstrakurikuler KKRI di SMA SMK

Berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler KKRI di SMA SMK tujuan diterbitkan Pedoman pelaksanaan pembinaan kesadaran bela negara melalui ekstrakurikuler KKRI pada jenjang pendidikan menengah ini disusun dengan tujuan untuk:

1. memberikan acuan dan arah yang jelas dan terstruktur bagi unit utama dan unit kerja di kementerian, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, satuan pendidikan dan pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan program KKRI sebagai ekstrakurikuler;

2. menyelaraskan program dan kegiatan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang terkait dengan pelaksanaan KKRI sebagai ekstrakurikuler padajenjang pendidikan menengah; dan

3. memberikan gambaran pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI pada jenjang pendidikan menengah di tingkat kementerian, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan terkait.

Sasaran Pengguna Pedoman Ekstrakurikuler KKRI

Adapun sasaran pengguna Pedoman pelaksanaan pembinaan kesadaran bela negara melalui ekstrakurikuler KKRI ditujukan untuk:

1. pengambil kebijakan dan pelaksana teknis, baik di kementerian maupun dinas pendidikan;

2. pengawas sekolah, penilik, kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya; dan

3. pemangku kepentingan pendidikan lainnya yang terlibat dalam implementasi ekstrakurikuler KKRI pada jenjang pendidikan menengah.

Ruang lingkup pedoman pelaksanaan pembinaan kesadaran bela negara melalui ekstrakurikuler KKRI pada jenjang pendidikan menengah (SMA SMK Sederajat) meliputi latar belakang, tujuan, sasaran, strategi, tata kelola, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI di SMA SMK

Kompetensi Ekstrakurikuler KKRI di SMA SMK

Kurikulum ekstrakurikuler KKRI pada jenjang pendidikan menengah sekurangnya mencakup kompetensi:

1. Cinta Tanah Air dengan kompetensi: a) Mengimplementasikan cinta tanah air dengan tidak mudah menerima dan tidak menyebarluaskan informasi yang dapat memecah persatuan masyarakat Indonesia; 2) Mencintai dan melestarikan lingkungan hidup; c) Memahami dan membedakan produk dalam negeri dengan produk dari luar negeri; d) Menjaga nama baik dan mengharumkan nama baik bangsa.

2. Sadar Berbangsa dan Bernegara dengan kompetensi: a) Menumbuhkan rasa kesatuan dan persatuan bangsa; b) Menumbuhkan rasa memiliki jiwa besar; c) Menanamkan cinta perdamaian.

3. Setia pada Pancasila sebagai Ideologi Negara dengan kompetensi mengimplementasikan berbagai nilai ideologi pancasila dalam kehidupan sehari-hari dengan cara menjalankan kewajiban agama secara baik dan benar, secara sadar dan rela membantu sesama, turut aktif dalam memelihara persatuan dan kesatuan, melestarikan adat dan budaya serta menjaga nilai keimanan dan ketakwaan sesuai dengan agama dan keyakinannya.

4. Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara dengan kompetensi: a) Mengimplementasikan sikap untuk mendahulukan kepentingan umum, menolong sesama teman tanpa membedakan latar belakang sosiokulturalnya; b) Menyumbangkan tenaga, pikiran, kemampuan, keahlian, dan materi untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, siap membela bangsa.

5. Kemampuan Awal Bela Negara dengan kompetensi: a) Memiliki kecerdasan emosional dan spiritual serta intelegensia; b) Mengimplementasikan kemampuan untuk tidak pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan belajar, menumbuhkan kesadaran diri sendiri dan lingkungan untuk membeli berbagai produk dalam negeri, dan senantiasa aktif dalam mengikuti berbagai kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat.

Melalui kegiatan KKRI, diharapkan tumbuh karakter murid yang cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta memiliki kemampuan awal bela negara.

Keberhasilan pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI memerlukan komitmen dan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, kepengurusan KKRI di daerah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, orang tua, hingga masyarakat.

Sinergi tersebut diperlukan untuk menghadapi tantangan, termasuk keterbatasan sarana prasarana dan peningkatan kapasitas pembina. Pemantauan dan evaluasi secara berkala juga menjadi bagian penting untuk mengukur efektivitas pelaksanaan, mengidentifikasi tantangan, dan merumuskan perbaikan.

Dengan demikian, ekstrakurikuler KKRI diharapkan dapat mendukung pembentukan karakter generasi muda yang mampu berkontribusi dalam upaya bela negara dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Download Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026

Bagi satuan pendidikan, kepala sekolah atau madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, serta pemangku kepentingan pendidikan lainnya, memahami isi Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 menjadi hal penting dalam mempersiapkan pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI.

Link download Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Ekstrakurikuler KKRI di SMA

Demikian informasi tentang Link download Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Ekstrakurikuler KKRI di SMA SMK. Semoga ada manfaatnya.[www.forumguru.id]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *