
PP Nomor 16 Tahun 2026 merupakan Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah ini menjadi salah satu regulasi penting bagi penyelenggaraan pemerintahan Desa karena memuat ketentuan yang cukup luas, mulai dari penataan Desa, kewenangan Desa, pemilihan Kepala Desa, perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), keuangan dan aset Desa, pembangunan Desa, kerja sama Desa, lembaga kemasyarakatan, masyarakat hukum adat, sampai pembinaan dan pengawasan oleh camat.
PP Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 27 Maret 2026 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Peraturan Pemerintah ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 36.
Latar Belakang PP Nomor 16 Tahun 2026
Penerbitan PP Nomor 16 Tahun 2026 dilakukan antara lain dalam rangka simplifikasi untuk efektivitas dan efisiensi serta mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Regulasi ini juga diperlukan untuk melaksanakan berbagai ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.
Dengan demikian, PP Nomor 16 Tahun 2026 tidak hanya mengatur aspek administrasi pemerintahan Desa, tetapi mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan tata kelola Desa secara menyeluruh.
Ruang Lingkup PP Nomor 16 Tahun 2026
PP Nomor 16 Tahun 2026 terdiri atas 17 Bab dan 188 Pasal. Materi yang diatur meliputi:
- Ketentuan Umum;
- Penataan Desa;
- Kewenangan Desa;
- Pemerintahan Desa;
- Penatalaksanaan Pemerintah Desa;
- Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa;
- Keuangan dan Aset Desa;
- Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi;
- Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan;
- Kerja Sama Desa;
- Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
- Ketentuan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
- Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat atau sebutan lain;
- Sarana dan Prasarana Desa;
- Ketentuan Peralihan;
- Ketentuan Lain-Lain; dan
- Ketentuan Penutup.
Berikut ringkasan beberapa ketentuan pentingnya.
1. Ketentuan Umum
Pada bagian awal, PP Nomor 16 Tahun 2026 memberikan berbagai definisi yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Desa didefinisikan sebagai desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, yaitu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PP ini juga mendefinisikan Pemerintah Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Rekening Kas Desa (RKD), Aset Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Adat Desa (LAD), Sistem Informasi Desa, Musyawarah Desa, serta berbagai istilah lainnya.
Salah satu hal yang penting diperhatikan adalah definisi RPJM Desa, yang dalam PP ini merupakan rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 8 tahun, sedangkan RKP Desa merupakan penjabaran RPJM Desa untuk jangka waktu 1 tahun.
2. Penataan Desa
PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur mengenai penataan Desa, termasuk pembentukan, penggabungan, penghapusan, perubahan status Desa, serta penetapan dan penegasan batas Desa.
Pembentukan Desa dapat diprakarsai oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Pembentukan Desa dapat dilakukan melalui:
- pemekaran dari satu Desa menjadi dua Desa atau lebih;
- penggabungan bagian Desa dari dua Desa atau lebih yang bersanding menjadi satu Desa baru; atau
- penggabungan beberapa Desa menjadi satu Desa baru.
Untuk pembentukan Desa melalui pemekaran oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah wajib menyosialisasikan rencana pemekaran kepada Pemerintah Desa induk dan masyarakat Desa yang bersangkutan.
Rencana pemekaran kemudian dibahas oleh BPD induk melalui Musyawarah Desa untuk memperoleh kesepakatan.
PP ini juga mengatur Desa persiapan. Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak ditetapkan sebagai Desa persiapan.
Selain pembentukan Desa, diatur pula perubahan status Desa menjadi kelurahan, kelurahan menjadi Desa, Desa adat menjadi Desa, serta Desa menjadi Desa adat.
3. Kewenangan Desa
PP Nomor 16 Tahun 2026 membagi kewenangan Desa ke dalam beberapa jenis.
Kewenangan Desa meliputi:
- kewenangan berdasarkan hak asal usul;
- kewenangan lokal berskala Desa;
- kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
- kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan berdasarkan hak asal usul antara lain mencakup sistem organisasi masyarakat adat, pembinaan kelembagaan masyarakat, pembinaan lembaga dan hukum adat, pengelolaan tanah kas Desa, serta pengembangan peran masyarakat Desa.
Sementara itu, kewenangan lokal berskala Desa antara lain mencakup pengelolaan pasar Desa, jaringan irigasi, lingkungan permukiman, pos pelayanan terpadu, sanggar seni dan belajar, perpustakaan Desa, taman bacaan, embung Desa, air minum berskala Desa, serta jalan Desa antarpermukiman menuju wilayah pertanian.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan melibatkan Desa.
4. Pemerintahan Desa dan Masa Jabatan Kepala Desa
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai Kepala Desa.
PP Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Ketentuan periodisasi tersebut juga mencakup masa jabatan Kepala Desa antarwaktu yang dipilih melalui Musyawarah Desa.
Dalam hal Kepala Desa berhenti, Kepala Desa tersebut dianggap telah menjabat satu periode masa jabatan.
Pemilihan Kepala Desa
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota.
Pemilihan Kepala Desa serentak dilaksanakan secara bergelombang paling banyak 4 kali dalam jangka waktu 8 tahun.
Apabila terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa serentak, Bupati/Wali Kota menunjuk penjabat Kepala Desa yang berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Biaya pemilihan Kepala Desa serentak dibebankan pada APBD kabupaten/kota, termasuk untuk pengadaan surat suara, kotak suara, perlengkapan, honorarium panitia, dan biaya pelantikan.
Tahapan pemilihan Kepala Desa meliputi:
- persiapan;
- pencalonan;
- pemungutan suara; dan
- penetapan.
PP ini juga mengatur pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui Musyawarah Desa serta mekanisme apabila hanya terdapat satu calon Kepala Desa.
5. Kewajiban Kepala Desa
Kepala Desa mempunyai kewajiban memberikan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.
Kepala Desa juga wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan dalam forum Musyawarah Desa.
Selain itu, Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada BPD dan Bupati/Wali Kota sesuai ketentuan yang diatur dalam PP.
Hal tersebut menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.
6. Penghasilan, Tunjangan dan Jaminan Sosial
PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur bahwa Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya berhak memperoleh penghasilan tetap.
Selain penghasilan tetap, mereka dapat memperoleh tunjangan, penerimaan lain yang sah, dan Tunjangan Purnatugas.
Tunjangan yang diatur antara lain:
- tunjangan istri/suami;
- tunjangan anak;
- tunjangan kinerja; dan
- tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau yang sejenis.
Tunjangan Purnatugas diberikan satu kali pada akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan Desa, bersumber dari APB Desa selain Dana Desa, dengan besaran yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Wali Kota.
Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya juga berhak mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Penatalaksanaan Pemerintah Desa
PP Nomor 16 Tahun 2026 memberikan perhatian terhadap peningkatan profesionalitas dan akuntabilitas Pemerintah Desa.
Penatalaksanaan Pemerintah Desa bertujuan membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien, efektif, terbuka, bertanggung jawab, dan mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ruang lingkup penatalaksanaan Pemerintah Desa meliputi:
- penyusunan pedoman dan standar Penatalaksanaan Pemerintah Desa;
- strategi peningkatan kompetensi dan kapasitas kelembagaan Desa; dan
- pengukuran akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa.
Peningkatan kompetensi Pemerintah Desa dilakukan melalui penguatan pengetahuan, sikap, keterampilan, organisasi, sistem dan prosedur, serta koordinasi pembinaan peningkatan kapasitas dengan mengutamakan pemanfaatan sistem informasi secara terpadu.
Pengukuran akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa sekurang-kurangnya meliputi aspek teknis, manajerial, dan kepatuhan administrasi.
8. Peraturan di Desa
PP Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur tata cara penyusunan peraturan di Desa.
Rancangan Peraturan Desa dapat diprakarsai oleh Pemerintah Desa, sedangkan BPD dapat mengusulkan Rancangan Peraturan Desa kepada Pemerintah Desa.
Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa untuk memperoleh masukan.
Rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
Peraturan Desa mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah diundangkan dalam lembaran Desa dan berita Desa oleh sekretaris Desa.
Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Bupati/Wali Kota.
9. Keuangan dan Aset Desa
Keuangan Desa menjadi salah satu bagian penting dalam PP Nomor 16 Tahun 2026.
Pengelolaan keuangan Desa meliputi:
- perencanaan;
- pelaksanaan;
- penatausahaan;
- pelaporan; dan
- pertanggungjawaban.
Kepala Desa memegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa dan dapat menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa.
Pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, yaitu mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Sumber Pendapatan Desa
Pendapatan Desa bersumber dari:
- pendapatan asli Desa;
- alokasi APBN;
- bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
- Alokasi Dana Desa (ADD);
- bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota;
- hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
- lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui Rekening Kas Desa (RKD), sedangkan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa.
Alokasi Dana Desa
Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memiliki Desa wajib menganggarkan ADD setiap tahun anggaran.
PP Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan ADD paling sedikit 10% dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil kabupaten/kota yang diterima dalam APBD, dengan ketentuan penghitungan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam PP.
Belanja Desa
Penggunaan belanja Desa dalam APB Desa juga mendapat pengaturan khusus.
Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk:
- penyelenggaraan Pemerintahan Desa, termasuk belanja operasional dan insentif RT/RW;
- pelaksanaan Pembangunan Desa;
- Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan
- Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Sementara itu, paling banyak 30% digunakan untuk penghasilan tetap, tunjangan, Tunjangan Purnatugas dan jaminan sosial Kepala Desa, sekretaris Desa, Perangkat Desa lainnya serta tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi BPD sesuai ketentuan PP.
10. Pelaporan APB Desa
Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap bulan sepanjang tahun berjalan.
Laporan tersebut disampaikan secara elektronik paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Kepala Desa juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun anggaran.
Ketentuan ini memperkuat sistem pelaporan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa.
11. Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi
Salah satu materi yang cukup khusus dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 adalah pengaturan Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi.
Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan/atau kebun produksi berhak mendapatkan Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi.
Dana tersebut juga dapat diberikan kepada Desa yang berbatasan langsung dengan kawasan-kawasan tersebut.
Desa yang memperoleh dana tersebut merupakan Desa yang melaksanakan kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan/atau kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan beserta kegiatan pendukungnya.
Sumber dana dapat berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Pembangunan Desa
Perencanaan Pembangunan Desa disusun sesuai kewenangan Desa dengan mengacu pada arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
Dalam penyusunannya, Pemerintah Desa juga memperhatikan perencanaan pembangunan provinsi dan nasional, data Desa, data pembangunan Desa, serta informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan Desa.
Perencanaan Pembangunan Desa meliputi:
- penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- pelaksanaan Pembangunan Desa;
- Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan
- Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Perencanaan disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam Musyawarah Desa serta melibatkan LKD, LAD, dan unsur masyarakat Desa.
RPJM Desa dan RKP Desa
PP Nomor 16 Tahun 2026 menegaskan perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka, yaitu:
- RPJM Desa untuk jangka waktu 8 tahun; dan
- RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa untuk jangka waktu 1 tahun.
Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan Pembangunan Desa secara partisipatif dalam penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa.
Dalam pelaksanaan pembangunan, Kepala Desa mengoordinasikan kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.
Pelaksanaan pembangunan juga mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang tersedia di Desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat.
13. Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pemberdayaan Masyarakat Desa diarahkan untuk memperkuat masyarakat sebagai subjek pembangunan yang mandiri, berdaya, dan mampu memanfaatkan potensi serta Aset Desa.
Pemberdayaan dilakukan antara lain melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas, penguatan LKD dan LAD, serta pendampingan masyarakat Desa secara berkelanjutan.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan pemberdayaan dengan pendampingan secara berjenjang sesuai kebutuhan.
Pendampingan secara teknis dapat dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.
14. Kerja Sama Desa
PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur bahwa kerja sama Desa dapat dilakukan:
- antardesa; dan/atau
- dengan pihak ketiga.
Kerja sama antardesa diatur melalui peraturan bersama Kepala Desa berdasarkan kesepakatan musyawarah antardesa.
Sementara kerja sama Desa dengan pihak ketiga diatur melalui perjanjian bersama yang dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa.
Kerja sama yang melibatkan beberapa Desa dengan pihak ketiga dibahas dan disepakati melalui musyawarah antardesa.
Kepala Desa wajib melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain.
15. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat Desa.
Bentuk LKD antara lain:
- Rukun Tetangga;
- Rukun Warga;
- Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
- Karang Taruna;
- Pos Pelayanan Terpadu; dan
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau sebutan lain.
LKD bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Selain itu, PP Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur keberadaan Lembaga Adat Desa sebagai bagian dari penyelenggaraan kehidupan adat di Desa.
16. Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mempunyai peran dalam pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota menetapkan pengakuan Masyarakat Hukum Adat yang berada dalam satu wilayah kabupaten/kota.
Apabila wilayah adat berada lintas kabupaten/kota, pengakuannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi. Untuk wilayah adat yang berada lintas provinsi, pengakuan dilakukan oleh Pemerintah.
Ketentuan ini memberikan kerangka bagi pengakuan hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Pembinaan dan Pengawasan oleh Camat
PP Nomor 16 Tahun 2026 memberikan tugas pembinaan dan pengawasan Desa kepada camat atau sebutan lain.
Pembinaan dan pengawasan tersebut antara lain dilakukan melalui:
- fasilitasi penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
- fasilitasi administrasi Pemerintahan Desa;
- fasilitasi pengelolaan keuangan dan Aset Desa;
- fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- fasilitasi pelaksanaan tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa;
- fasilitasi pemilihan Kepala Desa;
- fasilitasi tugas dan fungsi BPD;
- rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
- fasilitasi sinkronisasi pembangunan daerah dengan Pembangunan Desa;
- fasilitasi perencanaan pembangunan partisipatif;
- fasilitasi kerja sama antardesa dan kerja sama dengan pihak ketiga;
- koordinasi pendampingan Desa; serta
- koordinasi pembangunan Kawasan Perdesaan.
Dengan pengaturan tersebut, camat memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di wilayahnya.
18. Sarana dan Prasarana Desa
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pelayanan publik, diperlukan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa.
Sarana dan prasarana tersebut antara lain kantor Desa, balai Desa, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.
Pembangunan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa dapat bersumber dari APBN, APBD provinsi, APBD kabupaten/kota, APB Desa, dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP ini juga mengatur kebutuhan sarana prasarana masyarakat Desa di bidang ekonomi, sosial budaya, permukiman, konektivitas, lingkungan, serta teknologi informasi sesuai kewenangan Desa.
19. Ketentuan Peralihan
Ketentuan peralihan menjadi bagian penting karena memberikan waktu penyesuaian terhadap kondisi yang sudah ada.
Pada saat PP Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku, dalam jangka waktu paling lama 2 tahun, Perangkat Desa yang berstatus pegawai negeri sipil dapat memilih untuk tetap sebagai Perangkat Desa.
Perangkat Desa berstatus PNS tetap melaksanakan tugas sampai diangkatnya Perangkat Desa yang baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP juga mengatur bahwa penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya yang telah ada tetap berlaku dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.
Kerja sama antardesa atau kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai berakhirnya kerja sama tersebut.
20. PP Nomor 43 Tahun 2014 Dicabut
Salah satu ketentuan yang sangat penting untuk diketahui adalah PP Nomor 16 Tahun 2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahan terakhirnya, yaitu PP Nomor 11 Tahun 2019.
Dengan demikian, PP Nomor 16 Tahun 2026 menjadi dasar baru dalam pelaksanaan berbagai ketentuan UU Desa sesuai materi yang diatur di dalamnya.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 27 Maret 2026.
FAQ PP Nomor 16 Tahun 2026
Apa itu PP Nomor 16 Tahun 2026?
PP Nomor 16 Tahun 2026 adalah Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Kapan PP Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan?
PP Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 27 Maret 2026.
Kapan PP Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku?
PP Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PP ini diundangkan pada 27 Maret 2026.
Berapa lama masa jabatan Kepala Desa menurut PP Nomor 16 Tahun 2026?
Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Berapa lama RPJM Desa menurut PP Nomor 16 Tahun 2026?
RPJM Desa mempunyai jangka waktu 8 tahun, sedangkan RKP Desa merupakan penjabaran RPJM Desa untuk jangka waktu 1 tahun.
Apakah PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur Dana Desa?
Ya. PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur keuangan Desa, termasuk sumber pendapatan Desa, Dana Desa, ADD, pengelolaan keuangan Desa, APB Desa, belanja Desa, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
Berapa ketentuan belanja Desa dalam APB Desa?
PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Paling banyak 30% digunakan untuk komponen penghasilan tetap, tunjangan, Tunjangan Purnatugas, jaminan sosial Kepala Desa, sekretaris Desa, Perangkat Desa lainnya, serta ketentuan terkait BPD.
Apakah PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur BPD?
Ya. BPD merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa dan PP ini mengatur berbagai fungsi serta keterlibatan BPD, termasuk dalam Musyawarah Desa, penyusunan Peraturan Desa, pemilihan Kepala Desa, dan pelaksanaan fungsi pemerintahan Desa.
Apakah PP Nomor 43 Tahun 2014 masih berlaku?
Tidak. Berdasarkan ketentuan penutup PP Nomor 16 Tahun 2026, PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahan terakhirnya melalui PP Nomor 11 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku ketika PP Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku.
Apa saja yang diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2026?
Materinya sangat luas, antara lain penataan Desa, kewenangan Desa, pemerintahan Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, penatalaksanaan Pemerintah Desa, peraturan di Desa, keuangan dan aset Desa, Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi, pembangunan Desa, kerja sama Desa, LKD, LAD, masyarakat hukum adat, pembinaan dan pengawasan oleh camat, serta sarana dan prasarana Desa.
Penutup
PP Nomor 16 Tahun 2026 merupakan regulasi penting yang memberikan kerangka pelaksanaan terbaru terhadap Undang-Undang Desa. Pengaturannya tidak hanya menyangkut pemerintahan Desa, tetapi juga mencakup kewenangan, pemilihan Kepala Desa, perangkat Desa, peraturan Desa, keuangan dan aset Desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, kerja sama Desa, lembaga kemasyarakatan, masyarakat hukum adat, hingga pembinaan dan pengawasan.
Dengan dicabutnya PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahan terakhir melalui PP Nomor 11 Tahun 2019, Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah, BPD, masyarakat Desa, pendamping Desa, serta pihak terkait perlu mencermati ketentuan baru yang terdapat dalam PP Nomor 16 Tahun 2026.
Dokumen resmi PP Nomor 16 Tahun 2026 dapat digunakan sebagai rujukan utama untuk mengetahui ketentuan secara lengkap, karena artikel ini merupakan ringkasan materi penting dan bukan pengganti pembacaan keseluruhan peraturan. [www.forumguru.id]
