Lompat ke konten
Beranda » Regulasi » Permensos Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Taman Anak Sejahtera

Permensos Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Taman Anak Sejahtera

Permensos Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Taman Anak Sejahtera (TAS)

Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Taman Anak Sejahtera (TAS). Regulasi ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan layanan pengasuhan sementara dan perlindungan anak yang bertujuan mendukung keluarga dalam memenuhi kebutuhan pengasuhan anak secara optimal.

Permensos ini diterbitkan untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat serta perkembangan kebijakan perlindungan anak, sekaligus menggantikan Permensos Nomor 2 Tahun 2012 tentang Taman Anak Sejahtera yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Apa Itu Taman Anak Sejahtera?

Dalam Permensos Nomor 11 Tahun 2026 dijelaskan bahwa Taman Anak Sejahtera (TAS) merupakan lembaga yang memberikan layanan pengasuhan sementara dan perlindungan bagi anak dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Keberadaan TAS dimaksudkan untuk membantu orang tua dan keluarga, khususnya yang bekerja atau memiliki keterbatasan tertentu, agar anak tetap memperoleh pengasuhan yang aman, sehat, dan sesuai dengan kepentingan terbaik anak.

Prinsip Penyelenggaraan Taman Anak Sejahtera

Penyelenggaraan TAS dilakukan berdasarkan lima prinsip utama, yaitu:

  1. Profesional.
  2. Responsif.
  3. Inklusif.
  4. Modern.
  5. Adaptif.

Prinsip-prinsip tersebut diharapkan mampu menjadikan layanan pengasuhan anak lebih berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Tujuan Taman Anak Sejahtera

Taman Anak Sejahtera bertujuan memberikan layanan pengasuhan sementara guna mendukung pelaksanaan pengasuhan oleh orang tua dan keluarga sehingga perlindungan, kesejahteraan, serta tumbuh kembang anak dapat terjamin secara optimal.

Tugas dan Fungsi TAS

Permensos ini menegaskan bahwa TAS memiliki beberapa tugas penting, antara lain:

  • Mendukung fungsi keluarga dalam pengasuhan anak.
  • Membantu stimulasi tumbuh kembang anak.
  • Memberikan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran.
  • Memberikan konsultasi kepada orang tua.
  • Menyelenggarakan sosialisasi kepada masyarakat.

Selain itu, TAS juga berfungsi sebagai pusat layanan informasi, konsultasi psikososial, fasilitasi pendidikan, kesehatan, dokumen kependudukan anak, serta mendukung penguatan ekonomi perawatan keluarga.

Siapa Sasaran Layanan Taman Anak Sejahtera?

Sasaran layanan TAS meliputi:

  • Anak usia 3 bulan sampai dengan 8 tahun.
  • Anak yang orang tuanya bekerja dan membutuhkan layanan pengasuhan sementara.
  • Orang tua dan keluarga penerima layanan.
  • Keluarga rentan yang mengalami keterbatasan sosial, ekonomi, atau psikologis.

Bentuk Layanan TAS

Bentuk layanan yang diberikan Taman Anak Sejahtera meliputi:

  1. Pengasuhan dan perawatan sementara.
  2. Penguatan kapasitas orang tua dalam pengasuhan anak.
  3. Fasilitasi pemenuhan kebutuhan kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan dokumen kependudukan anak.

Siapa yang Dapat Menyelenggarakan TAS?

Taman Anak Sejahtera dapat diselenggarakan oleh:

  • Kementerian Sosial.
  • Kementerian/Lembaga.
  • Pemerintah Daerah.
  • Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) berbadan hukum dan telah terdaftar.

Seluruh penyelenggara wajib memperoleh izin sesuai kewenangan masing-masing.

Persyaratan dan Perizinan

Permensos ini mengatur secara rinci syarat pendirian TAS, antara lain:

  • Profil lembaga.
  • Dokumen kebijakan keselamatan anak.
  • Surat sehat jasmani dan rohani.
  • Surat bebas narkoba pengurus.
  • Ketersediaan sumber daya manusia kompeten.
  • Sarana dan prasarana yang aman bagi anak.

Izin penyelenggaraan diberikan selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.

Standar Layanan dan Kelembagaan

TAS wajib memenuhi standar layanan dan kelembagaan yang mencakup:

  • Status kelembagaan.
  • Visi dan misi.
  • Legalitas.
  • Struktur organisasi.
  • SDM.
  • Sarana dan prasarana.
  • Manajemen dan pertanggungjawaban dana.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan akreditasi untuk memastikan mutu layanan Taman Anak Sejahtera.

Pendanaan TAS

Pendanaan penyelenggaraan Taman Anak Sejahtera dapat bersumber dari:

  • APBN.
  • APBD.
  • Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Ketentuan Peralihan

Taman Anak Sejahtera yang telah berdiri sebelum berlakunya Permensos ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan baru paling lambat satu tahun sejak peraturan diundangkan.

Download Permensos Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Taman Anak Sejahtera

Permensos Nomor 11 Tahun 2026 tentang Taman Anak Sejahtera merupakan langkah penting pemerintah dalam memperkuat sistem pengasuhan dan perlindungan anak di Indonesia. Regulasi ini diharapkan dapat menghadirkan layanan pengasuhan yang profesional, aman, inklusif, dan mendukung keluarga dalam mewujudkan tumbuh kembang anak secara optimal.

Bagi pemerintah daerah, LKS, maupun lembaga lain yang akan menyelenggarakan TAS, memahami ketentuan dalam Permensos ini menjadi hal yang sangat penting agar layanan yang diberikan sesuai standar dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Bagi yang membutuhkan salinan Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2026 tentang Taman Anak Sejahtera (TAS) silahkan download melalui link download yang tersedia di bawah ini.

[DOWNLOAD PERMENSOS NOMOR 11 TAHUN 2026 TENTANG TAMAN ANAK]

FAQ Permensos Nomor 11 Tahun 2026

1. Apa yang dimaksud dengan Taman Anak Sejahtera (TAS)?
TAS adalah lembaga yang memberikan layanan pengasuhan sementara dan perlindungan bagi anak.

2. Siapa sasaran layanan TAS?
Anak usia 3 bulan hingga 8 tahun serta orang tua atau keluarga penerima layanan.

3. Siapa yang dapat menyelenggarakan TAS?
Kementerian, pemerintah daerah, dan LKS berbadan hukum yang telah terdaftar.

4. Berapa lama izin penyelenggaraan TAS berlaku?
Izin berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.

5. Apakah Permensos Nomor 2 Tahun 2012 masih berlaku?
Tidak. Permensos Nomor 2 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.