Lompat ke konten

Libur 2027

SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027

SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027

Pemerintah telah menetapkan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026. Dokumen ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2026.