Lompat ke konten
Beranda » Guru » SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027

SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027

SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027

Pemerintah telah menetapkan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026. Dokumen ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2026.

SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah, lembaga, perusahaan, serta masyarakat dalam merencanakan kegiatan sepanjang tahun 2027.

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027

Berdasarkan lampiran Keputusan Bersama, terdapat 17 tanggal Hari Libur Nasional Tahun 2027. Berikut daftar lengkapnya:

  • 1 Januari 2027 Jumat Tahun Baru 2027 Masehi
  • 5 Januari 2027 Selasa Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1448 Hijriah
  • 6 Februari 2027 Sabtu Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • 8 Maret 2027 Senin Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
  • 10–11 Maret 2027 Rabu–Kamis Idul Fitri 1448 Hijriah
  • 26 Maret 2027 Jumat Wafat Yesus Kristus
  • 28 Maret 2027 Minggu Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei 2027 Sabtu Hari Buruh Internasional
  • 6 Mei 2027 Kamis Kenaikan Yesus Kristus
  • 17 Mei 2027 Senin Idul Adha 1448 Hijriah
  • 20 Mei 2027 Kamis Hari Raya Waisak 2571 BE
  • 1 Juni 2027 Selasa Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni 2027 Minggu 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
  • 15 Agustus 2027 Minggu Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
  • 17 Agustus 2027 Selasa Proklamasi Kemerdekaan
  • 25 Desember 2027 Sabtu Kelahiran Yesus Kristus
  • 26 Desember 2027 Minggu Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1449 Hijriah

Daftar Cuti Bersama Tahun 2027

Selain menetapkan hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama tahun 2027. Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, tanggal cuti bersama yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  • 5 Februari 2027 Jumat Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • 9 Maret 2027 Selasa Idul Fitri 1448 Hijriah
  • 12 Maret 2027 Jumat Idul Fitri 1448 Hijriah
  • 15 Maret 2027 Senin Idul Fitri 1448 Hijriah
  • 25 Maret 2027 Kamis Wafat Yesus Kristus
  • 18 Mei 2027 Selasa Idul Adha 1448 Hijriah
  • 19 Mei 2027 Rabu Hari Raya Waisak 2571 BE
  • 24 Desember 2027 Jumat Kelahiran Yesus Kristus

Ditegaskan bahwa penetapan cuti bersama perlu diperhatikan karena pelaksanaannya memiliki ketentuan yang berbeda sesuai status pegawai maupun jenis instansi.

Dalam Keputusan Bersama tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing unit kerja, satuan organisasi, lembaga, atau perusahaan.

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

Dengan demikian, masyarakat dan pekerja perlu memperhatikan ketentuan internal instansi atau perusahaan masing-masing, khususnya ketika merencanakan perjalanan, liburan, maupun kegiatan keluarga pada tanggal cuti bersama.

Download SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027

Bagi yang membutuhkan Salinan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, dapat mengakses dokumen yang telah disediakan.

[LINK DOWNLOAD SKB HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2027]

Dokumen tersebut memuat keputusan beserta lampiran yang berisi daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *