Lompat ke konten
Beranda » SE Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Gerakan ASRI

SE Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Gerakan ASRI

SE Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Gerakan ASRI

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Gerakan Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) sebagai Wujud Transformasi Perilaku dan Budaya Kerja 6,7 Juta Aparatur Sipil Negara (ASN) Seluruh Indonesia.

Surat Edaran ini ditetapkan di Jakarta pada 24 September 2026 dan ditujukan kepada Menteri Kabinet Merah Putih, Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Kepala Lembaga Nonstruktural, Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta Rektor Perguruan Tinggi Negeri.

Gerakan ASRI tidak hanya berbicara tentang kebersihan lingkungan kantor. BKN menempatkannya sebagai sebuah gerakan transformasi perilaku dan budaya kerja ASN yang dimulai dari kebiasaan sederhana, dilakukan secara konsisten, dan berlandaskan nilai ketuhanan.

Apa Itu Gerakan ASRI?

ASRI merupakan singkatan dari Aman, Sehat, Resik, dan Indah. Keempatnya merupakan perilaku utama yang saling berkaitan dan dimaksudkan untuk dihayati sebagai satu kesatuan.

BKN menjelaskan bahwa Gerakan ASRI berakar pada kesadaran bahwa ruang kerja, fasilitas negara, diri sendiri, serta hak orang lain merupakan amanah yang harus dijaga. Dengan demikian, ASRI bukan sekadar slogan atau kegiatan kebersihan, melainkan upaya menerjemahkan nilai-nilai yang telah dimiliki ASN ke dalam perilaku nyata sehari-hari.

Gerakan ini diarahkan kepada 6,7 juta ASN di seluruh Indonesia. BKN memandang bahwa perubahan besar dapat dimulai dari kebiasaan-kebiasaan sederhana yang dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Latar Belakang Gerakan ASRI

ASN merupakan salah satu kelompok yang paling sering berinteraksi langsung dengan masyarakat. Pelayanan yang diberikan di kantor kecamatan, sekolah, puskesmas, terminal, bandara, maupun berbagai fasilitas pelayanan publik ikut membentuk persepsi masyarakat terhadap negara.

Karena itu, kualitas pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh prosedur administrasi, tetapi juga oleh lingkungan dan perilaku aparatur yang memberikan pelayanan.

Dalam surat edaran tersebut, BKN menyoroti bahwa masih ditemukan fasilitas publik yang belum sepenuhnya mencerminkan standar keamanan, kesehatan, kebersihan, dan keindahan. Contohnya adalah toilet yang tidak terawat, fasilitas yang rusak, serta barang milik pengguna layanan yang tertinggal tetapi tidak diperlakukan sebagaimana mestinya.

BKN menilai persoalan tersebut bukan semata-mata masalah anggaran atau infrastruktur. Ada aspek yang lebih mendasar, yaitu perilaku, tindakan, dan budaya kerja.

Lingkungan yang tidak terawat dapat memberikan sinyal bahwa tidak ada kepedulian. Sebaliknya, lingkungan yang terjaga dapat mendorong munculnya kebiasaan untuk ikut menjaga kebersihan, ketertiban, kepedulian, dan kejujuran.

Maksud dan Tujuan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2026

SE Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2026 dimaksudkan sebagai ajakan dan penjelasan bagi seluruh instansi pemerintah dan ASN mengenai Gerakan ASRI sebagai gerakan transformasi perilaku dan budaya kerja.

Gerakan tersebut berangkat dari kesadaran terhadap nilai ketuhanan sebagai dasar moral serta pemahaman bahwa perubahan besar suatu bangsa dapat dibangun dari kebiasaan baik yang dilakukan secara bersama-sama. Gerakan ASRI juga dinyatakan selaras dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan visi menuju Indonesia Emas 2045.

Secara umum, terdapat lima tujuan utama Gerakan ASRI.

Pertama, mewujudkan lingkungan kerja instansi pemerintah yang aman, sehat, resik, dan indah di seluruh Indonesia sebagai bagian dari standar pelayanan publik yang mencerminkan martabat negara dan penghormatan kepada masyarakat.

Kedua, menumbuhkan budaya kerja ASN yang bersih, peduli, dan berintegritas yang didasarkan pada kesadaran akan amanah, bukan semata-mata karena adanya pengawasan.

Ketiga, menanamkan dua perilaku kunci dalam kehidupan kerja, yaitu tidak mengambil barang yang bukan miliknya serta mengamankan barang yang tertinggal agar pemiliknya dapat menemukannya kembali.

Keempat, mengembangkan ASN sebagai agen perubahan yang dapat menginspirasi masyarakat melalui perilaku bersih, jujur, dan berintegritas.

Kelima, mewujudkan kontribusi ASN yang konkret dan terukur dalam mendukung Asta Cita, terutama penguatan budaya kerja dan keselarasan dengan lingkungan dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045.

Empat Perilaku Utama dalam Gerakan ASRI

1. A — Aman

Aman berarti menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kepentingan bersama.

BKN menempatkan rasa aman sebagai hak dasar setiap orang yang memasuki ruang milik negara, baik pegawai maupun masyarakat. Aman berarti tidak membiarkan bahaya, tidak mengambil hak orang lain, serta tidak menelantarkan kepentingan bersama.

Dalam praktiknya, perilaku aman dapat diwujudkan melalui lingkungan kerja yang tertib, fasilitas yang tidak membahayakan, serta penghormatan terhadap hak dan kepentingan masyarakat.

2. S — Sehat

Sehat berarti membangun kebiasaan dan lingkungan yang mendukung kesehatan fisik, mental, serta kenyamanan bersama.

Lingkungan kerja yang sehat dipandang bukan sebagai kemewahan, melainkan sebagai salah satu syarat agar ASN dapat bekerja dengan baik dan masyarakat memperoleh pelayanan secara layak.

Aspek kesehatan mencakup kondisi udara, air, pencahayaan, kebersihan, serta suasana kerja yang manusiawi dan saling menghormati.

3. R — Resik

Resik berarti menjaga kebersihan, kerapian, dan kelestarian lingkungan sebagai tanggung jawab bersama.

Resik tidak dimaknai sebagai kegiatan membersihkan lingkungan hanya ketika ada kunjungan pimpinan. Kebersihan harus menjadi kebiasaan yang dilakukan setiap hari.

Fasilitas negara merupakan amanah yang harus dirawat. Karena itu, seluruh unsur dalam instansi pemerintah diharapkan memiliki rasa memiliki dan kepedulian terhadap fasilitas yang digunakan bersama.

4. I — Indah

Indah berarti menciptakan lingkungan yang tertata, nyaman, ramah, dan menyenangkan bagi ASN maupun masyarakat.

Menurut surat edaran ini, keindahan bukan semata-mata persoalan besarnya anggaran untuk dekorasi. Lingkungan yang tertata, pelayanan yang ramah, tutur kata yang baik, serta cara ASN menyambut masyarakat juga merupakan bagian dari nilai keindahan dalam pelayanan publik.

ASRI Bukan Nilai Baru ASN

Hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa Gerakan ASRI bukan nilai dasar ASN yang baru dan tidak menggantikan nilai dasar ASN BerAKHLAK.

BKN menegaskan bahwa empat perilaku utama ASRI tumbuh dari nilai dasar ASN BerAKHLAK yang telah ditetapkan sebelumnya. ASRI dimaksudkan sebagai cara sederhana untuk menghidupkan nilai tersebut dalam ruang kerja sehari-hari.

Dengan demikian, ketika seorang ASN merawat fasilitas, menjaga hak orang lain, menciptakan lingkungan kerja yang sehat, serta memberikan pelayanan dengan ramah dalam lingkungan yang tertata, perilaku tersebut merupakan bentuk nyata pengamalan nilai dasar ASN BerAKHLAK.

Dua Perilaku Kunci Gerakan ASRI

Dari empat perilaku utama ASRI, BKN menetapkan dua perilaku kunci yang menjadi pintu masuk pelaksanaannya.

Jangan mengambil barang yang bukan milikmu

ASN diharapkan tidak mengambil, menyimpan, atau memanfaatkan barang apa pun yang bukan miliknya, sekecil apa pun barang tersebut.

Penekanannya bukan semata-mata karena takut terhadap hukuman, tetapi karena adanya kesadaran moral dan penghormatan terhadap hak orang lain.

Mengamankan dan melaporkan barang yang tertinggal

Ketika menemukan barang yang tertinggal, ASN diharapkan mengamankan dan melaporkannya kepada petugas yang bertanggung jawab.

Barang tersebut bukan untuk diambil atau dibiarkan hilang. Sikap tersebut merupakan bentuk empati dan penghormatan terhadap hak pemilik barang.

Dua perilaku ini dipandang sebagai pintu masuk yang sederhana dan dapat dilakukan sejak hari pertama tanpa memerlukan anggaran. Ketika rasa aman, ketertiban, dan penghormatan terhadap hak orang lain tumbuh, hal tersebut diharapkan ikut mendorong terbentuknya perilaku sehat, resik, dan indah.

Menjaga Kebersihan Fasilitas sebagai Amanah

Salah satu penekanan penting dalam Gerakan ASRI adalah menjaga kebersihan fasilitas publik.

BKN menyatakan bahwa kebersihan fasilitas publik bukan hanya persoalan estetika. Kondisi toilet, ruang tunggu, koridor, area parkir, taman, dan fasilitas pelayanan lainnya menunjukkan bagaimana negara menghargai masyarakat yang menggunakan layanan tersebut.

Karena itu, fasilitas pelayanan publik di lingkungan kantor, sekolah, kampus, terminal, pelabuhan, dan bandara perlu dijaga kebersihannya setiap hari.

Sebagai contoh, toilet idealnya tersedia air mengalir, sabun cuci tangan, ventilasi yang memadai, kondisi bersih, serta bebas bau. Dalam perspektif Gerakan ASRI, kondisi tersebut merupakan bagian dari penghormatan kepada masyarakat dan bentuk penjagaan amanah.

Bagaimana Penanganan Barang Tertinggal?

SE Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2026 juga memberikan perhatian khusus terhadap barang tertinggal.

Setiap instansi seyogianya memiliki tempat penitipan barang tertinggal yang mudah ditemukan. Bentuknya tidak harus rumit, misalnya laci khusus, kotak di meja resepsionis, atau tempat lain yang telah disepakati bersama.

Apabila ASN menemukan barang tertinggal, barang tersebut perlu diamankan dan dilaporkan kepada petugas yang bertanggung jawab. Dengan sistem yang jelas, masyarakat juga akan mengetahui bahwa barang yang tertinggal dapat ditemukan dan diambil kembali.

BKN juga menekankan pentingnya kecepatan dalam menindaklanjuti laporan barang hilang atau tertinggal karena respons yang cepat merupakan salah satu bentuk kesungguhan dalam menjaga amanah.

Peran Pimpinan dalam Gerakan ASRI

Gerakan ASRI tidak akan menjadi budaya apabila hanya berhenti sebagai surat edaran, aturan, imbauan, atau program sesaat.

Karena itu, pimpinan memiliki posisi penting sebagai penggerak transformasi budaya di lingkungan instansi.

BKN menguraikan lima peran penting pimpinan, yaitu teladan, penjaga makna, arsitek budaya, penyambung visi, dan penjaga konsistensi.

Sebagai teladan, pimpinan perlu menunjukkan perilaku secara langsung, bukan hanya memberikan instruksi. Ketika pimpinan ikut memperhatikan kebersihan dan kondisi lingkungan kerja, pesan perubahan menjadi lebih kuat.

Sebagai penjaga makna, pimpinan perlu menjelaskan mengapa perilaku sederhana seperti menjaga toilet atau tidak mengambil barang milik orang lain merupakan bagian dari amanah dan integritas.

Sebagai arsitek budaya, pimpinan dapat merancang lingkungan yang membuat perilaku baik menjadi lebih mudah dilakukan. Contohnya adalah menyediakan tempat penitipan barang, papan kontrol toilet, serta sistem pelaporan yang sederhana.

Sebagai penyambung visi, pimpinan menghubungkan tindakan sederhana sehari-hari dengan visi organisasi yang lebih besar.

Sementara sebagai penjaga konsistensi, pimpinan memastikan Gerakan ASRI tidak hanya ramai pada awal pelaksanaan, tetapi menjadi kebiasaan yang terus hidup dan dilakukan secara berkelanjutan.

Lokus Prioritas Pelaksanaan Gerakan ASRI

Gerakan ASRI dilaksanakan pada seluruh instansi pemerintah dengan perhatian terutama kepada unit yang memberikan pelayanan atau berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Lokus yang disebutkan dalam SE Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2026 meliputi:

  1. Terminal, pelabuhan, dan bandar udara.
  2. Sekolah dan perguruan tinggi negeri.
  3. Fasilitas pelayanan publik, seperti Kantor Pelayanan Terpadu, Samsat, Puskesmas, rumah sakit, dan fasilitas lainnya.
  4. Kantor pemerintah pusat dan daerah.

Sekolah dan perguruan tinggi negeri menjadi salah satu lokus penting karena merupakan tempat pembentukan karakter generasi muda yang dampaknya dapat berlangsung dalam jangka panjang dan lintas generasi.

Gerakan ASRI Tidak Berhenti di Kantor

Salah satu aspek menarik dari SE Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2026 adalah arah transformasinya yang tidak berhenti di tempat kerja.

Gerakan ASRI diharapkan berkembang dari ASN ke keluarga, lingkungan pendidikan, dan masyarakat.

ASN diharapkan menjadi teladan di lingkungan keluarga melalui kebiasaan menjaga fasilitas bersama, menghormati hak orang lain, serta menjaga barang milik orang lain.

Di lingkungan pendidikan, pimpinan satuan pendidikan, guru, dosen, dan tenaga kependidikan diharapkan memperkuat nilai ASRI melalui keteladanan dan pembiasaan, seperti menjaga kebersihan fasilitas bersama, menghormati hak orang lain, dan menjaga barang milik orang lain.

Gerakan ASRI dan Transformasi Budaya Kerja ASN

Jika dilihat secara keseluruhan, Gerakan ASRI dirancang bukan sebagai kegiatan seremonial. Fokus utamanya adalah perubahan perilaku yang berkelanjutan.

Perubahan tersebut dimulai dari hal-hal yang sangat sederhana: menjaga kebersihan, merawat fasilitas negara, menghormati hak orang lain, tidak mengambil barang yang bukan miliknya, serta mengamankan barang yang tertinggal.

Kebiasaan kecil tersebut diharapkan menjadi bagian dari budaya kerja ASN sehingga integritas tidak hanya dipahami sebagai konsep, tetapi terlihat dalam tindakan sehari-hari.

Gerakan ini juga memperkuat gagasan bahwa kualitas pelayanan publik tidak hanya terlihat dari cepat atau lengkapnya proses administrasi. Lingkungan pelayanan yang aman, sehat, resik, indah, tertata, serta aparatur yang peduli dan berintegritas juga menjadi bagian dari pengalaman masyarakat ketika berinteraksi dengan negara.

Penutup

SE Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Gerakan Aman, Sehat, Resik, dan Indah sebagai Wujud Transformasi Perilaku dan Budaya Kerja 6,7 Juta ASN Seluruh Indonesia mengajak seluruh ASN untuk menerjemahkan nilai-nilai yang telah dimiliki ke dalam tindakan nyata.

Gerakan ASRI menempatkan empat perilaku utama—Aman, Sehat, Resik, dan Indah—sebagai satu kesatuan yang berakar pada nilai ketuhanan dan selaras dengan nilai dasar ASN BerAKHLAK.

Dua perilaku sederhana menjadi pintu masuknya, yaitu tidak mengambil barang yang bukan milik sendiri serta mengamankan dan melaporkan barang yang tertinggal.

BKN menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak harus dimulai dengan anggaran besar atau regulasi yang rumit. Ketika jutaan ASN melakukan kebiasaan baik secara konsisten, dampaknya diharapkan tidak hanya membuat lingkungan pemerintahan lebih tertata, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat kepada negara.

Surat Edaran ini ditetapkan di Jakarta pada 24 September 2026 oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

FAQ SE Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2026

Apa itu SE Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2026?

SE Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2026 adalah Surat Edaran tentang Gerakan Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) sebagai Wujud Transformasi Perilaku dan Budaya Kerja 6,7 Juta ASN Seluruh Indonesia.

Apa kepanjangan ASRI dalam SE Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2026?

ASRI merupakan singkatan dari Aman, Sehat, Resik, dan Indah. Keempatnya merupakan perilaku utama yang saling berkaitan dalam membangun budaya kerja ASN.

Apakah Gerakan ASRI merupakan nilai dasar ASN yang baru?

Tidak. Dokumen menegaskan bahwa ASRI bukan nilai baru dan tidak menggantikan nilai dasar ASN BerAKHLAK. ASRI merupakan cara sederhana untuk menghidupkan nilai dasar tersebut dalam perilaku sehari-hari.

Apa dua perilaku kunci dalam Gerakan ASRI?

Dua perilaku kunci tersebut adalah jangan mengambil barang yang bukan milikmu serta mengamankan dan melaporkan barang yang tertinggal.

Mengapa kebersihan fasilitas publik menjadi bagian Gerakan ASRI?

Kebersihan fasilitas publik dipandang sebagai bagian dari penghormatan kepada masyarakat sekaligus bentuk penjagaan amanah. Fasilitas yang bersih, layak, aman, dan terawat mencerminkan kepedulian negara terhadap masyarakat yang menerima layanan.

Apa peran pimpinan dalam Gerakan ASRI?

Pimpinan berperan sebagai teladan, penjaga makna, arsitek budaya, penyambung visi, dan penjaga konsistensi agar Gerakan ASRI berkembang menjadi budaya dan bukan sekadar program sesaat.

Di mana Gerakan ASRI dilaksanakan?

Gerakan ASRI dilaksanakan di seluruh instansi pemerintah, dengan perhatian terutama pada terminal, pelabuhan, bandar udara, sekolah, perguruan tinggi negeri, fasilitas pelayanan publik, serta kantor pemerintah pusat dan daerah.

Apakah Gerakan ASRI hanya berlaku di lingkungan kantor ASN?

Tidak. Transformasi perilaku ASRI diharapkan berkembang dari lingkungan kerja ke keluarga, lingkungan pendidikan, dan masyarakat melalui keteladanan, pembiasaan, serta penerapan nilai dalam tindakan nyata.

Kapan SE Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2026 ditetapkan?

Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 24 September 2026.