
PermenPAN RB Nomor 19 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum merupakan regulasi yang mengatur jabatan fungsional di bidang hukum, mulai dari jenis jabatan, kedudukan dan jenjang jabatan, tugas dan ruang lingkup kegiatan, kebutuhan PNS, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, pengelolaan kinerja, angka kredit, pengembangan kompetensi, hingga ketentuan peralihan.
Peraturan ini disusun antara lain untuk mendukung transformasi tata kelola jabatan fungsional, pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang hukum, serta peningkatan kinerja organisasi melalui penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional di bidang hukum.
Catatan: Pada halaman awal dokumen yang dilampirkan terdapat tulisan “RANCANGAN”, tetapi bagian akhir dokumen memuat tanggal penetapan 29 September 2026, tanggal pengundangan 1 Oktober 2026, serta Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 688. Artikel ini mengikuti isi salinan dokumen tersebut.
Jenis Jabatan Fungsional di Bidang Hukum
PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2026 menetapkan 9 Jabatan Fungsional di Bidang Hukum, yaitu:
- Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan;
- Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum;
- Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan;
- Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
- Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri;
- Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek;
- Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten;
- Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum; dan
- Jabatan Fungsional Analis Hukum.
Kesembilan jabatan tersebut merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Seluruh Jabatan Fungsional di Bidang Hukum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Masing-masing jabatan mempunyai empat jenjang, yaitu Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
Dengan demikian, struktur jenjang jabatan fungsional di bidang hukum dapat digambarkan sebagai berikut:
| Jabatan Fungsional | Jenjang |
|---|---|
| Perancang Peraturan Perundang-undangan | Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama |
| Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum | Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama |
| Kurator Keperdataan | Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama |
| Analis Kekayaan Intelektual | Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama |
| Pemeriksa Desain Industri | Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama |
| Pemeriksa Merek | Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama |
| Pemeriksa Paten | Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama |
| Penyuluh Hukum | Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama |
| Analis Hukum | Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama |
Tugas Utama Jabatan Fungsional di Bidang Hukum
PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2026 menyederhanakan dan memperjelas tugas masing-masing jabatan fungsional di bidang hukum.
1. Perancang Peraturan Perundang-undangan
Perancang Peraturan Perundang-undangan bertugas melaksanakan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan, pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang, serta penyusunan instrumen hukum lainnya.
Dalam lampiran, ruang lingkup kegiatannya berkembang sesuai jenjang. Ahli Pertama berfokus pada pengumpulan data, Ahli Muda pada analisis data, Ahli Madya pada perumusan konsep dan rancangan, sedangkan Ahli Utama pada penyempurnaan konsep dan rancangan peraturan perundang-undangan.
2. Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum
Jabatan ini bertugas melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan di bidang layanan administrasi hukum umum.
Ruang lingkup kegiatannya meliputi tata kelola pemeriksaan dan pengawasan layanan administrasi hukum di bidang perdata, pidana, tata negara, otoritas pusat dan hukum internasional, badan usaha, serta pembinaan dan dukungan layanan administrasi hukum umum.
3. Kurator Keperdataan
Kurator Keperdataan bertugas mewakili dan/atau melaksanakan pengurusan di bidang harta peninggalan.
Pada jenjang yang lebih tinggi, ruang lingkup kegiatan berkembang dari inventarisasi dan penyusunan bahan kerja, validasi dan penyusunan bahan substantif, evaluasi dan penyusunan dokumen hukum, hingga perumusan rekomendasi dan pengembangan program strategis nasional di bidang harta peninggalan.
4. Analis Kekayaan Intelektual
Analis Kekayaan Intelektual bertugas melaksanakan analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang layanan kekayaan intelektual.
Lampiran mengatur ruang lingkup yang lebih luas, meliputi perencanaan, pengelolaan permohonan, pemberdayaan, edukasi, evaluasi dan pemantauan, rekomendasi tindak lanjut, advokasi, serta pemeriksaan substantif indikasi geografis.
5. Pemeriksa Desain Industri
Pemeriksa Desain Industri melaksanakan pemeriksaan substantif, analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang desain industri.
Pada lampiran, kegiatan meliputi pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan substantif, advokasi, serta pengembangan standar dan metode teknis pemeriksaan. Tingkat kegiatan berkembang sesuai jenjang jabatan.
6. Pemeriksa Merek
Pemeriksa Merek melaksanakan pemeriksaan substantif, analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang merek.
Ruang lingkup kegiatan mencakup pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan substantif, perencanaan, pemantauan dan pengembangan standar serta metode teknis, advokasi di bidang merek, dan penghubungan tugas antar-lembaga di bidang merek.
7. Pemeriksa Paten
Pemeriksa Paten melaksanakan pemeriksaan substantif, analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang paten.
Ruang lingkupnya meliputi pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan substantif, pengembangan standar dan metode teknis pemeriksaan, advokasi, serta perumusan kebijakan di bidang paten.
8. Penyuluh Hukum
Penyuluh Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan hukum, pemberdayaan hukum, serta pemberian konsultasi dan informasi hukum.
Kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat dan/atau penyelenggara negara. Pada jenjang Ahli Utama, kegiatan mencakup penyusunan konsep grand design, roadmap atau model pengembangan serta pemberian rekomendasi kebijakan di bidang penyuluhan hukum.
9. Analis Hukum
Analis Hukum melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum, analisis dan evaluasi pelaksanaan pelayanan hukum dan kerja sama, serta advokasi hukum.
Pada jenjang Ahli Pertama, kegiatan meliputi identifikasi, inventarisasi dan klasifikasi bahan serta data. Ahli Muda melakukan analisis bahan dan data. Ahli Madya merumuskan rekomendasi hukum dan strategi penyelesaian permasalahan hukum, sedangkan Ahli Utama merumuskan arah kebijakan, strategi pengembangan dan rekomendasi pengaturan di bidang hukum.
Klasifikasi atau Rumpun Jabatan
PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2026 membagi jabatan fungsional tersebut ke dalam dua klasifikasi/rumpun.
Rumpun hukum dan peradilan mencakup Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum, Kurator Keperdataan, Penyuluh Hukum, dan Analis Hukum.
Sementara itu, rumpun hak cipta, paten, dan merek mencakup Analis Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Paten.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Hukum dilakukan melalui:
- pengangkatan pertama;
- perpindahan dari jabatan lain; dan/atau
- promosi.
Khusus Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum, selain mekanisme tersebut juga dapat dilakukan melalui penyesuaian.
Persyaratan Pengangkatan Pertama
Untuk pengangkatan pertama, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain berstatus PNS, memiliki integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir.
Persyaratan pendidikan berbeda sesuai jabatan. Misalnya, Perancang Peraturan Perundang-undangan mensyaratkan paling rendah S-1 bidang hukum/hukum Islam atau D-IV rumpun ilmu terapan di bidang peraturan perundang-undangan. Untuk Analis Hukum, persyaratan pengangkatan pertama berupa S-1 bidang hukum/hukum Islam atau D-IV rumpun ilmu terapan.
Rincian kualifikasi pendidikan selanjutnya disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan.
Perpindahan dari Jabatan Lain
Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain memiliki persyaratan pendidikan, uji kompetensi, pengalaman, kinerja, usia, serta persyaratan lainnya.
Untuk perpindahan, pengalaman dalam pelaksanaan tugas pada bidang jabatan fungsional yang akan diduduki pada umumnya dipersyaratkan paling singkat 2 tahun, dengan predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
Perpindahan dari jabatan lain juga disesuaikan dengan jenjang jabatan. Pejabat pimpinan tinggi dapat masuk ke jenjang Ahli Utama, pejabat administrator ke Ahli Madya, pejabat pengawas ke Ahli Muda, dan pejabat pelaksana ke Ahli Pertama.
Promosi dan Kenaikan Jenjang
Promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional di Bidang Hukum serta kenaikan jenjang jabatan harus memperhatikan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan.
Untuk promosi, antara lain dipersyaratkan lulus uji kompetensi, memiliki predikat kinerja paling rendah sangat baik dalam dua tahun terakhir, mempunyai rekam jejak yang baik, serta tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS.
Untuk kenaikan jenjang, selain memenuhi Angka Kredit Kumulatif, pejabat fungsional harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam satu tahun terakhir, serta memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai jenjang yang akan dituju.
Pengelolaan Kinerja dan Angka Kredit
Salah satu bagian penting dalam PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2026 adalah pengelolaan kinerja dan hubungannya dengan Angka Kredit.
Pengelolaan kinerja terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. Hasil evaluasi kinerja kemudian ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi menjadi perolehan Angka Kredit.
Peraturan ini juga mengatur tambahan Angka Kredit sebesar 25% dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk satu kali penilaian bagi pejabat fungsional yang memperoleh ijazah pendidikan formal lebih tinggi.
Selain itu, dapat diberikan Angka Kredit sebesar 25% dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjang untuk setiap kenaikan pangkat bagi pejabat yang melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, konflik, dan/atau daerah tertinggal, terdepan, dan terluar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar dan Pengembangan Kompetensi
Pejabat Fungsional di Bidang Hukum wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:
- kompetensi teknis;
- kompetensi manajerial; dan
- kompetensi sosial kultural.
Pengembangan kompetensi dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan pemenuhan standar kompetensi, minat dan kebutuhan dalam sistem pembelajaran terintegrasi.
Kenaikan Pangkat
Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dapat diberikan apabila pejabat fungsional telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
Apabila Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat telah terpenuhi bersamaan dengan kenaikan jenjang tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang yang akan diduduki, dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi untuk satu kali kenaikan pangkat setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi serta mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan persyaratan jabatan pada jenjang yang dituju.
Peraturan ini juga membuka kemungkinan pemberian kenaikan pangkat istimewa bagi pejabat fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instansi Pembina
Instansi pembina Jabatan Fungsional di Bidang Hukum adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Instansi pembina mempunyai peran dalam pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Peralihan
Ketentuan peralihan menjadi bagian penting bagi pejabat yang sudah menduduki jabatan tertentu sebelum berlakunya peraturan ini.
Untuk Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Paten jenjang Ahli Madya dan Ahli Utama yang belum memperoleh ijazah S-2, masih dapat melaksanakan tugas sesuai jenjang jabatan yang didudukinya berdasarkan peraturan ini.
Namun, mereka wajib memperoleh ijazah magister paling lama 29 Desember 2028. Apabila sampai batas waktu tersebut belum memenuhi ketentuan, pejabat yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan fungsional tersebut.
Peraturan Lama yang Dicabut
Pada saat PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2026 mulai berlaku, sejumlah peraturan sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, yaitu:
- PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya;
- PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan;
- PermenPANRB Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum;
- PermenPANRB Nomor 65 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan; dan
- PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual.
Dengan demikian, PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2026 menjadi regulasi yang mengintegrasikan pengaturan sejumlah jabatan fungsional di bidang hukum ke dalam satu peraturan.
Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Hukum
Lampiran PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2026 secara khusus memuat ruang lingkup kegiatan masing-masing jabatan dan jenjang. Lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan.
Pengaturan dalam lampiran menunjukkan adanya perkembangan tanggung jawab berdasarkan jenjang. Pada jenjang awal kegiatan lebih banyak berorientasi pada identifikasi, pengumpulan, verifikasi, dan penyiapan bahan. Pada jenjang yang lebih tinggi, kegiatan berkembang menjadi analisis, validasi, evaluasi, perumusan rekomendasi, pengembangan strategi, hingga kebijakan sesuai bidang masing-masing.
Hal tersebut terlihat antara lain pada Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum, Kurator Keperdataan, Analis Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Paten, Penyuluh Hukum, dan Analis Hukum.
Berlaku Mulai Kapan?
Berdasarkan dokumen yang dilampirkan, PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 29 September 2026 dan diundangkan pada 1 Oktober 2026. Dokumen juga mencantumkan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 688.
Pasal 36 menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Artinya, berdasarkan tanggal yang tercantum dalam dokumen, peraturan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
Download Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2026 JF Di Bidang Hukum
Bagi yang membutuhkan PermenPAN RB Nomor 19 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum, termasuk lampiran mengenai ruang lingkup kegiatan setiap jabatan dan jenjang, dapat menggunakan dokumen PDF yang menjadi sumber artikel ini.
[Download Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2026 Jabatan Fungsional Di Bidang Hukum PDF DISINI]
Dokumen tersebut terdiri atas ketentuan utama dan lampiran yang menjelaskan ruang lingkup kegiatan sembilan Jabatan Fungsional di Bidang Hukum.
FAQ PermenPAN RB Nomor 19 Tahun 2026
Apa yang diatur dalam PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2026?
PermenPAN RB Nomor 19 Tahun 2026 mengatur Jabatan Fungsional di Bidang Hukum, termasuk jenis jabatan, kedudukan, jenjang, tugas, ruang lingkup kegiatan, kebutuhan PNS, pengangkatan, pemberhentian, pengelolaan kinerja, kompetensi, Angka Kredit, kenaikan pangkat, instansi pembina, organisasi profesi, dan ketentuan peralihan.
Ada berapa Jabatan Fungsional di Bidang Hukum?
Terdapat 9 Jabatan Fungsional, yaitu Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum, Kurator Keperdataan, Analis Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Paten, Penyuluh Hukum, dan Analis Hukum.
Apakah semua Jabatan Fungsional di Bidang Hukum merupakan jabatan karier PNS?
Ya. Peraturan menyatakan bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Hukum merupakan jabatan karier PNS.
Apa saja jenjang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum?
Setiap jabatan memiliki jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
Bagaimana pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Hukum dilakukan?
Pengangkatan dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan/atau promosi. Khusus Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum juga terdapat mekanisme penyesuaian.
Apakah ada persyaratan pendidikan?
Ada. Persyaratan pendidikan berbeda sesuai jenis jabatan dan jenjang. Beberapa jabatan mensyaratkan bidang hukum, sementara jabatan tertentu membuka kualifikasi pendidikan dari rumpun ilmu lainnya sesuai tugas jabatan.
Apakah kenaikan jenjang membutuhkan uji kompetensi?
Ya. Kenaikan jenjang melalui promosi mensyaratkan pemenuhan Angka Kredit Kumulatif dan mengikuti serta lulus uji kompetensi, selain persyaratan kinerja dan pendidikan yang ditentukan.
Bagaimana Angka Kredit diperoleh?
Hasil evaluasi kinerja ditetapkan dalam predikat kinerja yang kemudian dikonversi menjadi perolehan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapan PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2026 mulai berlaku?
Dalam dokumen yang dilampirkan, peraturan ditetapkan 29 September 2026, diundangkan 1 Oktober 2026, dan Pasal 36 menyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Apa yang terjadi dengan peraturan lama tentang jabatan fungsional hukum?
Peraturan sebelumnya mengenai Penyuluh Hukum, Kurator Keperdataan, Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual dicabut dan dinyatakan tidak berlaku ketika PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2026 mulai berlaku.
Penutup
PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2026 memberikan kerangka pengaturan yang lebih terintegrasi bagi Jabatan Fungsional di Bidang Hukum. Peraturan ini mengatur sembilan jabatan fungsional dengan jenjang Ahli Pertama sampai Ahli Utama, sekaligus mengatur tugas, ruang lingkup kegiatan, pengangkatan, pengembangan kompetensi, pengelolaan kinerja, Angka Kredit, kenaikan pangkat, dan ketentuan peralihan.
Bagi PNS yang menduduki atau akan memasuki Jabatan Fungsional di Bidang Hukum, bagian yang perlu diperhatikan antara lain kualifikasi pendidikan, persyaratan pengangkatan, uji kompetensi, pengalaman kerja, predikat kinerja, Angka Kredit Kumulatif, kebutuhan jabatan, serta ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang.
Dengan memahami ketentuan tersebut, PNS dan pengelola kepegawaian dapat menyesuaikan pengembangan karier dan pelaksanaan tugas dengan ketentuan Jabatan Fungsional di Bidang Hukum yang berlaku.
