Esensi PMA Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan LPTK

PMA Nomor 19 Tahun 2026 merupakan Peraturan Menteri Agama yang mengatur perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Regulasi ini ditetapkan di Jakarta pada 25 September 2026 dan ditujukan untuk menyesuaikan pengaturan LPTK dengan perkembangan hukum serta kebutuhan penyelenggaraan pendidikan tenaga kependidikan.
