
PMA Nomor 19 Tahun 2026 merupakan Peraturan Menteri Agama yang mengatur perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Regulasi ini ditetapkan di Jakarta pada 25 September 2026 dan ditujukan untuk menyesuaikan pengaturan LPTK dengan perkembangan hukum serta kebutuhan penyelenggaraan pendidikan tenaga kependidikan.
Perubahan tersebut menjadi penting karena LPTK memiliki peran strategis dalam menyiapkan calon guru melalui Program Pendidikan Sarjana Pendidikan (PSP) dan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Melalui PMA Nomor 19 Tahun 2026, sejumlah ketentuan dalam PMA Nomor 15 Tahun 2018 diperbarui, terutama terkait definisi LPTK, pembukaan program studi, status akreditasi, penerimaan mahasiswa, serta persyaratan penyelenggaraan Program PPG.
Artikel ini membahas esensi PMA Nomor 19 Tahun 2026 dan pokok perubahan yang perlu diketahui oleh perguruan tinggi, LPTK, dosen, mahasiswa, calon mahasiswa, serta pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan pendidikan guru.
Apa Itu PMA Nomor 19 Tahun 2026?
PMA Nomor 19 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan. Dalam konsiderannya disebutkan bahwa perubahan diperlukan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan program pendidikan sarjana pendidikan dan pendidikan profesi guru.
Selain itu, PMA Nomor 15 Tahun 2018 dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan LPTK sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Dengan demikian, PMA Nomor 19 Tahun 2026 bukan merupakan peraturan baru yang berdiri sendiri mengenai LPTK, tetapi merupakan regulasi yang mengubah beberapa ketentuan penting dalam PMA Nomor 15 Tahun 2018.
Latar Belakang Perubahan PMA Nomor 15 Tahun 2018
PMA Nomor 15 Tahun 2018 sebelumnya menjadi dasar pengaturan mengenai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan di lingkungan pendidikan tinggi keagamaan. Regulasi tersebut mengatur antara lain Program Pendidikan Sarjana Pendidikan, Program Pendidikan Profesi Guru, standar LPTK, kurikulum, dosen, sarana prasarana, dan sistem penjaminan mutu.
Namun, PMA Nomor 19 Tahun 2026 menyatakan bahwa pengaturan tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan LPTK.
Esensi perubahan tersebut dapat dilihat dari beberapa aspek utama berikut.
1. Pengertian LPTK Mengalami Perubahan
Salah satu perubahan penting terdapat pada definisi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Dalam PMA Nomor 15 Tahun 2018, LPTK didefinisikan sebagai PTK yang menyelenggarakan program pendidikan sarjana pendidikan atau program pendidikan sarjana pendidikan dan pendidikan profesi guru.
Melalui PMA Nomor 19 Tahun 2026, definisi tersebut diperluas. LPTK adalah PTK atau perguruan tinggi umum berbentuk universitas yang menyelenggarakan program pendidikan sarjana pendidikan dan/atau pendidikan profesi guru.
Perubahan ini menunjukkan bahwa cakupan lembaga yang dapat masuk dalam pengaturan LPTK menjadi lebih luas, karena tidak hanya PTK tetapi juga perguruan tinggi umum berbentuk universitas dapat termasuk dalam cakupan tersebut sesuai ketentuan PMA.
2. Perubahan Persyaratan Pembukaan Program Studi
PMA Nomor 19 Tahun 2026 juga mengubah ketentuan mengenai pembukaan Program Studi.
LPTK dapat mengajukan permohonan pembukaan Program Studi secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal, dengan melampirkan proposal.
Proposal tersebut antara lain harus memuat:
- surat pertimbangan senat;
- kecukupan dan kualifikasi dosen;
- sarana dan prasarana;
- sertifikat akreditasi perguruan tinggi dan Program Studi;
- kurikulum;
- kecukupan dan kualifikasi tenaga kependidikan; dan
- unit pengelola.
Sarana dan prasarana yang disebutkan dalam perubahan tersebut mencakup laboratorium pembelajaran mikro, pusat sumber belajar, laboratorium teknologi informasi dan komunikasi, serta sekolah/madrasah laboratorium dan/atau sekolah/madrasah mitra.
3. Ketentuan Akreditasi Menjadi Lebih Sederhana
Salah satu perubahan yang cukup menonjol adalah perubahan ketentuan mengenai status akreditasi.
Dalam PMA Nomor 15 Tahun 2018, pembukaan Program Studi mensyaratkan ketentuan peringkat akreditasi tertentu. Misalnya, akreditasi institusi paling rendah peringkat B atau sangat baik, sedangkan akreditasi Program Studi paling sedikit 50 persen berperingkat A atau unggul dan tidak terdapat peringkat C atau baik.
PMA Nomor 19 Tahun 2026 mengubah ketentuan tersebut menjadi persyaratan status akreditasi. Status akreditasi mencakup akreditasi perguruan tinggi dan Program Studi sesuai ketentuan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Status akreditasi paling rendah adalah terakreditasi.
Perubahan ini merupakan salah satu bagian penting dalam PMA Nomor 19 Tahun 2026 karena terminologi dan persyaratan akreditasi disesuaikan dengan sistem status akreditasi yang digunakan dalam ketentuan terbaru.
4. Perubahan Ketentuan Kuota Penerimaan Mahasiswa
PMA Nomor 19 Tahun 2026 juga mengubah ketentuan kuota penerimaan calon mahasiswa Program Studi.
Seleksi calon mahasiswa mengikuti pola penerimaan yang dilaksanakan oleh PTK atau perguruan tinggi umum berbentuk universitas.
Kuota penerimaan ditentukan berdasarkan status akreditasi Program Studi:
Program Studi Terakreditasi Unggul
Program Studi dengan status terakreditasi unggul diperbolehkan menerima calon mahasiswa paling banyak:
- 5 kelas;
- setiap kelas paling banyak 35 mahasiswa.
Dengan demikian, secara maksimal terdapat 175 mahasiswa berdasarkan batas kelas dan jumlah mahasiswa per kelas yang ditentukan dalam regulasi.
Program Studi Terakreditasi
Program Studi dengan status terakreditasi diperbolehkan menerima calon mahasiswa paling banyak:
- 3 kelas;
- setiap kelas paling banyak 35 mahasiswa.
Ketentuan ini berarti batas maksimal berdasarkan ketentuan tersebut adalah 105 mahasiswa.
5. Perubahan Ketentuan Pembukaan Program Studi PPG
Perubahan penting lainnya berkaitan dengan penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
PMA Nomor 19 Tahun 2026 menyatakan bahwa PTK atau perguruan tinggi umum berbentuk universitas dapat mengajukan permohonan pembukaan Program Studi PPG. Permohonan diajukan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal dengan melampirkan proposal.
Proposal pembukaan Program Studi PPG memuat beberapa komponen, antara lain:
- surat pertimbangan senat;
- kecukupan dan kualifikasi dosen;
- guru pamong;
- sarana dan prasarana;
- sertifikat akreditasi perguruan tinggi dan Program Studi;
- kurikulum;
- kecukupan dan kualifikasi tenaga kependidikan; dan
- unit pengelola.
Sarana dan prasarana yang disebutkan meliputi laboratorium pembelajaran mikro, pusat sumber belajar, laboratorium teknologi informasi dan komunikasi, asrama, serta sekolah/madrasah laboratorium dan/atau sekolah/madrasah mitra.
6. Persyaratan Akreditasi untuk Program PPG
Untuk pembukaan Program Studi PPG, PTK atau perguruan tinggi umum berbentuk universitas juga harus memenuhi status akreditasi sesuai ketentuan BAN-PT atau LAM.
Status akreditasi mencakup akreditasi perguruan tinggi dan Program Studi, dengan status paling rendah terakreditasi.
Ketentuan ini memperlihatkan bahwa kualitas dan status akreditasi tetap menjadi bagian penting dalam penetapan kelayakan lembaga untuk menyelenggarakan pendidikan profesi guru.
7. Pengakuan terhadap Status Akreditasi Lama
PMA Nomor 19 Tahun 2026 juga memuat ketentuan transisi mengenai status akreditasi yang telah diperoleh sebelum peraturan ini diundangkan.
Status akreditasi perguruan tinggi dan Program Studi yang diperoleh sebelumnya disesuaikan menjadi:
- peringkat C atau baik dan peringkat B atau baik sekali dinyatakan sebagai status terakreditasi;
- peringkat A atau unggul dinyatakan sebagai status terakreditasi unggul.
Ketentuan ini penting bagi perguruan tinggi dan Program Studi yang telah memiliki status atau peringkat akreditasi sebelum berlakunya PMA Nomor 19 Tahun 2026.
8. Dampak PMA Nomor 19 Tahun 2026 bagi LPTK
Secara umum, PMA Nomor 19 Tahun 2026 membawa beberapa implikasi bagi LPTK dan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan guru.
Pertama, perguruan tinggi perlu memastikan status akreditasi perguruan tinggi dan Program Studi sesuai dengan ketentuan yang baru.
Kedua, perguruan tinggi yang akan membuka Program Studi harus memastikan kelengkapan proposal, dosen, kurikulum, tenaga kependidikan, unit pengelola, serta sarana dan prasarana.
Ketiga, bagi penyelenggara PPG, keberadaan guru pamong, sarana pembelajaran, asrama, dan sekolah/madrasah laboratorium atau mitra menjadi bagian dari persyaratan yang harus diperhatikan.
Keempat, perubahan definisi LPTK membuka cakupan yang lebih luas karena regulasi secara eksplisit memasukkan perguruan tinggi umum berbentuk universitas dalam pengertian LPTK.
9. Mengapa PMA Nomor 19 Tahun 2026 Penting?
PMA Nomor 19 Tahun 2026 penting karena berkaitan langsung dengan tata kelola lembaga yang menghasilkan calon guru dan tenaga profesional melalui pendidikan sarjana pendidikan maupun pendidikan profesi guru.
PMA Nomor 15 Tahun 2018 sebelumnya mengatur LPTK secara cukup luas, termasuk standar kelembagaan, Program Studi, penerimaan mahasiswa, kurikulum, pembelajaran, dosen, sarana prasarana, serta penjaminan mutu.
Dengan hadirnya PMA Nomor 19 Tahun 2026, sejumlah ketentuan tersebut disesuaikan agar lebih relevan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan tenaga kependidikan.
10. Kesimpulan
PMA Nomor 19 Tahun 2026 merupakan regulasi yang mengubah beberapa ketentuan penting dalam PMA Nomor 15 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan.
Esensi perubahan tersebut antara lain terdapat pada:
- perluasan definisi LPTK;
- penyesuaian mekanisme pengajuan pembukaan Program Studi;
- perubahan persyaratan status akreditasi;
- perubahan ketentuan kuota penerimaan mahasiswa;
- perluasan cakupan lembaga yang dapat mengajukan Program Studi PPG;
- penegasan persyaratan pembukaan Program Studi PPG;
- penyesuaian status akreditasi berdasarkan BAN-PT atau LAM; dan
- pengaturan transisi terhadap status akreditasi yang diperoleh sebelum PMA Nomor 19 Tahun 2026 berlaku.
Dengan demikian, PMA Nomor 19 Tahun 2026 perlu menjadi perhatian bagi LPTK, PTK, perguruan tinggi umum berbentuk universitas, pengelola Program Studi, dosen, calon mahasiswa, dan penyelenggara PPG.
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 25 September 2026 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
FAQ PMA Nomor 19 Tahun 2026
Apa itu PMA Nomor 19 Tahun 2026?
PMA Nomor 19 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas PMA Nomor 15 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan.
PMA Nomor 19 Tahun 2026 mengubah peraturan apa?
PMA Nomor 19 Tahun 2026 mengubah beberapa ketentuan dalam PMA Nomor 15 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan.
Apa perubahan penting dalam definisi LPTK?
LPTK tidak hanya mencakup PTK, tetapi juga perguruan tinggi umum berbentuk universitas yang menyelenggarakan program pendidikan sarjana pendidikan dan/atau pendidikan profesi guru.
Apakah perguruan tinggi umum dapat mengajukan Program Studi PPG?
Ya. PMA Nomor 19 Tahun 2026 menyebutkan bahwa PTK atau perguruan tinggi umum berbentuk universitas dapat mengajukan permohonan pembukaan Program Studi PPG dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Berapa kuota mahasiswa untuk Program Studi terakreditasi unggul?
Program Studi dengan status terakreditasi unggul dapat menerima paling banyak 5 kelas dengan jumlah mahasiswa paling banyak 35 orang setiap kelas.
Berapa kuota mahasiswa untuk Program Studi terakreditasi?
Program Studi dengan status terakreditasi dapat menerima paling banyak 3 kelas dengan jumlah mahasiswa paling banyak 35 orang setiap kelas.
Apa saja persyaratan pembukaan Program Studi PPG?
Antara lain harus tersedia dosen yang memenuhi kualifikasi, guru pamong, sarana prasarana, kurikulum, tenaga kependidikan, unit pengelola, serta memenuhi status akreditasi perguruan tinggi dan Program Studi sesuai ketentuan BAN-PT atau LAM.
Bagaimana status akreditasi lama setelah PMA Nomor 19 Tahun 2026 berlaku?
Peringkat C atau baik dan B atau baik sekali dinyatakan sebagai status terakreditasi, sedangkan peringkat A atau unggul dinyatakan sebagai status terakreditasi unggul.
Kapan PMA Nomor 19 Tahun 2026 mulai berlaku?
PMA Nomor 19 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen menetapkan peraturan tersebut di Jakarta pada 25 September 2026.
Siapa yang perlu memperhatikan PMA Nomor 19 Tahun 2026?
Peraturan ini terutama relevan bagi LPTK, PTK, perguruan tinggi umum berbentuk universitas, pengelola Program Studi pendidikan, penyelenggara PPG, dosen, mahasiswa, dan pihak yang berkepentingan dengan pendidikan tenaga kependidikan.
