Lompat ke konten
Beranda » Guru » Jadwal Pelaksanaan TKA dan AN SMA SMK Tahun 2026

Jadwal Pelaksanaan TKA dan AN SMA SMK Tahun 2026

Jadwal Pelaksanaan TKA dan AN SMA SMK Tahun 2026

Jadwal Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) SMA/MA dan SMK/MAK Tahun 2026 telah ditetapkan melalui Surat Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 0212/B/F/SK.02.02/2026 tanggal 1 Juli 2026.

Surat tersebut mengatur lini masa dan jadwal pelaksanaan TKA dan AN tahun 2026 bagi jenjang SMA/MA/SMALB/Paket C/PKPPS Ulya dan SMK/MAK. Penyelenggaraan TKA dan AN tahun 2026 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 tentang perubahan atas ketentuan Asesmen Nasional, Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026, serta petunjuk teknis penyelenggaraan TKA dan AN tahun 2026.

Bagi satuan pendidikan, guru, dan peserta didik SMA/MA maupun SMK/MAK, informasi mengenai jadwal TKA dan AN ini penting untuk diperhatikan agar seluruh tahapan persiapan, simulasi, gladi bersih, pelaksanaan, hingga jadwal susulan dapat diikuti sesuai ketentuan.

Jadwal TKA dan AN SMA/MA dan SMK/MAK Tahun 2026

Berdasarkan lampiran surat tanggal 1 Juli 2026, berikut lini masa pelaksanaan TKA dan AN tahun 2026.

No.WaktuKegiatanKeterangan
127 Juli–27 September 2026Pendaftaran Peserta TKA dan ANPendaftaran peserta
221–27 September 2026Simulasi TKA dan ANSimulasi
35–11 Oktober 2026Gladi Bersih TKA dan ANGelombang 1
412–18 Oktober 2026Gladi Bersih TKA dan ANGelombang 2
526–29 Oktober 2026Pelaksanaan TKA dan ANGelombang 1
631 Oktober–1 November 2026Pelaksanaan TKA dan ANGelombang Khusus Mata Pelajaran Wajib
72–5 November 2026Pelaksanaan TKA dan ANGelombang 2
87–8 November 2026Pelaksanaan TKA dan ANGelombang Khusus Mata Pelajaran Pilihan
916–19 November 2026Pelaksanaan TKA dan AN SusulanGelombang 1
1021–22 November 2026Pelaksanaan TKA dan AN SusulanGelombang Khusus Mata Pelajaran Wajib
1123–26 November 2026Pelaksanaan TKA dan AN SusulanGelombang 2
1228–29 November 2026Pelaksanaan TKA dan AN SusulanGelombang Khusus Mata Pelajaran Pilihan
1323 Desember 2026Pengumuman Hasil TKAPengumuman hasil

Dengan demikian, pelaksanaan utama TKA dan AN SMA/MA/SMK/MAK tahun 2026 dimulai pada 26 Oktober 2026, sedangkan pelaksanaan susulan dijadwalkan mulai 16 November 2026. Hasil TKA dijadwalkan diumumkan pada 23 Desember 2026.

Jadwal Pelaksanaan TKA dan AN Berdasarkan Sesi

Selain lini masa kegiatan, surat tersebut juga mencantumkan jadwal sesi pelaksanaan TKA dan AN. Pelaksanaan dibagi menjadi beberapa gelombang dan sesi dengan waktu yang berbeda menurut zona waktu WIB, WITA, dan WIT.

Sesi I

Sesi pertama berlangsung dengan tiga pilihan waktu:

  • Sesi 1: 07.00–08.45 WIB, 08.00–09.45 WITA, 09.00–10.45 WIT
  • Sesi 2: 09.30–11.15 WIB, 10.30–12.15 WITA, 11.30–13.15 WIT
  • Sesi 3: 12.00–13.45 WIB, 13.00–14.45 WITA, 14.00–15.45 WIT

Materi pada sesi ini meliputi Bahasa Indonesia Wajib dan Literasi Membaca, serta Survei Karakter. Waktu yang tercantum terdiri atas latihan selama 5 menit, Bahasa Indonesia Wajib dan Literasi Membaca selama 75 menit, serta Survei Karakter selama 25 menit.

Sesi II

Pada sesi kedua, jadwal waktunya adalah:

  • Sesi 1: 07.00–08.45 WIB, 08.00–09.45 WITA, 09.00–10.45 WIT
  • Sesi 2: 09.30–11.15 WIB, 10.30–12.15 WITA, 11.30–13.15 WIT
  • Sesi 3: 12.00–13.45 WIB, 13.00–14.45 WITA, 14.00–15.45 WIT

Materi yang tercantum adalah Bahasa Inggris Wajib, serta Survei Lingkungan Belajar. Bahasa Inggris Wajib memiliki durasi 75 menit, sedangkan Survei Lingkungan Belajar 25 menit, di luar latihan 5 menit.

Sesi III

Sesi ketiga memiliki jadwal:

  • Sesi 1: 07.00–08.20 WIB, 08.00–09.20 WITA, 09.00–10.20 WIT
  • Sesi 2: 09.05–10.25 WIB, 10.05–11.25 WITA, 11.05–12.25 WIT
  • Sesi 3: 11.10–12.30 WIB, 12.10–13.30 WITA, 13.10–14.30 WIT

Materi yang tercantum adalah Matematika Wajib dan Numerasi, dengan durasi 75 menit setelah latihan selama 5 menit.

Sesi IV

Sesi keempat berkaitan dengan mata pelajaran pilihan. Jadwalnya adalah:

  • Sesi 1: 07.00–09.05 WIB, 08.00–10.05 WITA, 09.00–11.05 WIT
  • Sesi 2: 09.35–11.40 WIB, 10.35–12.40 WITA, 10.35–13.40 WIT
  • Sesi 3: 12.10–14.15 WIB, 13.10–15.15 WITA, 14.10–16.15 WIT

Pada sesi ini peserta mengerjakan Mata Pelajaran Pilihan Pertama dan Mata Pelajaran Pilihan Kedua, masing-masing selama 60 menit, setelah latihan selama 5 menit.

Catatan: Waktu pelaksanaan yang digunakan oleh peserta harus mengikuti pembagian zona waktu dan sesi yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

Ketentuan Penting bagi SMK/MAK

Satuan pendidikan SMK/MAK yang menyelenggarakan TKA dan AN perlu memperhatikan beberapa hal, khususnya berkaitan dengan peserta didik yang sedang melaksanakan PKL.

Sekolah perlu melakukan pemutakhiran data konsentrasi keahlian pada Dapodik sesuai dengan konsentrasi yang dipelajari peserta didik. Sekolah juga perlu melaporkan data peserta didik yang sedang melaksanakan PKL kepada Dinas Pendidikan atau Kanwil Kemenag sesuai kewenangan.

Selain itu, sekolah perlu berkoordinasi agar peserta didik yang sedang PKL tetap dapat mengikuti TKA dan AN pada satuan pendidikan terdekat dari lokasi PKL. Linimasa PKL juga perlu direncanakan agar selaras dengan jadwal TKA dan AN.

Peserta didik juga perlu mendapatkan pendampingan ketika memilih mata pelajaran pilihan. Pilihan tersebut harus sesuai dengan mata pelajaran yang dipelajari dalam proses pembelajaran dan mempertimbangkan tujuan setelah lulus, baik untuk bekerja, melanjutkan studi, maupun berwirausaha.

Bagaimana Jika Peserta Didik Berhalangan Mengikuti Jadwal Utama?

Peserta didik yang tidak dapat mengikuti TKA dan AN pada jadwal utama karena kondisi tertentu dapat mengikuti jadwal susulan.

Dalam surat tersebut disebutkan beberapa contoh kondisi yang dapat menyebabkan peserta didik berhalangan mengikuti jadwal utama, antara lain PKL/Prakerin, Pramuka, lomba, Paskibraka, dan olimpiade.

Satuan pendidikan wajib melaporkan kondisi tersebut kepada Dinas Pendidikan atau Kanwil Kemenag sesuai kewenangannya serta melampirkan bukti keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan yang menjadi alasan ketidakhadiran.

Ketentuan bagi Peserta Didik di Daerah Terdampak Bencana

Peserta didik yang berada di daerah yang terdampak kejadian luar biasa atau bencana alam dapat mengikuti TKA dan AN pada jadwal utama maupun jadwal susulan sesuai ketentuan.

Lokasi pelaksanaan juga dapat disesuaikan dengan keberadaan peserta didik pada saat pelaksanaan melalui koordinasi antara satuan pendidikan dengan penyelenggara tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Persiapan TKA dan AN Tahun 2026

Dengan semakin dekatnya jadwal pelaksanaan, satuan pendidikan perlu memastikan seluruh persiapan telah dilakukan sesuai lini masa. Pendaftaran peserta, simulasi, dan gladi bersih merupakan tahapan yang perlu diperhatikan sebelum pelaksanaan utama.

Khusus bagi SMK/MAK, koordinasi mengenai peserta didik yang sedang PKL menjadi bagian penting agar kegiatan PKL tidak menghambat keikutsertaan peserta dalam TKA dan AN.

Sekolah juga perlu memperhatikan kebutuhan aksesibilitas. Satuan pendidikan yang memiliki peserta didik dengan disabilitas sensorik netra diharapkan menyediakan aplikasi pembaca layar yang kompatibel dengan exambrowser client, yaitu NVDA atau JAWS.

Jadwal Survei Lingkungan Belajar untuk Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik

Selain jadwal TKA dan AN peserta didik, surat tersebut juga menetapkan jadwal Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) bagi kepala satuan pendidikan dan pendidik pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pelaksanaan Sulingjar yang sebelumnya ditetapkan pada 3–31 Agustus 2026 diubah menjadi 20 Juli–17 Agustus 2026. Perubahan tersebut dilakukan untuk mempercepat rilis Rapor Pendidikan SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat.

Untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK, kepala satuan pendidikan dan pendidik termasuk dalam cakupan pelaksanaan Sulingjar tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sekolah

Satuan pendidikan perlu memastikan data kepala satuan pendidikan dan pendidik pada Dapodik dan EMIS telah terverifikasi dan tervalidasi. Apabila terdapat kesalahan data, operator satuan pendidikan dapat melakukan perbaikan melalui Verval PTK.

Seluruh proses verifikasi dan pemutakhiran data harus diselesaikan sebelum 30 Juni 2026 sebagai tenggat atau cut off data PTK. Jika terjadi perubahan data setelah tanggal tersebut, data yang digunakan tetap merupakan data per 30 Juni 2026.

Surat Resmi dan Dasar Penyelenggaraan

Jadwal TKA dan AN tahun 2026 ini ditetapkan melalui surat tertanggal 1 Juli 2026 dengan nomor 0212/B/F/SK.02.02/2026.

Surat tersebut sekaligus menyatakan bahwa surat Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tanggal 6 Februari 2026 mengenai Pelaksanaan TKA dan Sulingjar Tahun 2026 sudah tidak berlaku lagi.

Oleh karena itu, satuan pendidikan sebaiknya menggunakan jadwal terbaru sebagaimana tercantum dalam surat tanggal 1 Juli 2026 tersebut sebagai acuan pelaksanaan TKA dan AN tahun 2026.

FAQ Jadwal TKA dan AN SMA/SMK Tahun 2026

Kapan pelaksanaan TKA dan AN SMA/SMK tahun 2026?

Pelaksanaan utama TKA dan AN jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dimulai 26 Oktober 2026 dan dilaksanakan dalam beberapa gelombang sampai 8 November 2026.

Kapan pelaksanaan TKA dan AN susulan?

Pelaksanaan TKA dan AN susulan dijadwalkan pada 16–19 November 2026, dilanjutkan gelombang khusus mata pelajaran wajib pada 21–22 November, gelombang 2 pada 23–26 November, dan gelombang khusus mata pelajaran pilihan pada 28–29 November 2026.

Kapan hasil TKA tahun 2026 diumumkan?

Berdasarkan jadwal resmi, pengumuman hasil TKA dijadwalkan pada 23 Desember 2026.

Kapan simulasi TKA dan AN tahun 2026?

Simulasi TKA dan AN dijadwalkan pada 21–27 September 2026.

Kapan gladi bersih TKA dan AN?

Gladi bersih dilaksanakan dalam dua gelombang, yaitu 5–11 Oktober 2026 untuk Gelombang 1 dan 12–18 Oktober 2026 untuk Gelombang 2.

Apakah peserta didik yang sedang PKL dapat mengikuti TKA dan AN?

Ya. Sekolah perlu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan/Kanwil Kemenag agar peserta didik yang sedang PKL dapat mengikuti TKA dan AN, termasuk kemungkinan mengikuti pelaksanaan di satuan pendidikan terdekat dari lokasi PKL.

Apakah peserta yang berhalangan mengikuti jadwal utama dapat mengikuti TKA dan AN susulan?

Ya. Peserta yang berhalangan karena kondisi tertentu dapat mengikuti jadwal susulan dengan ketentuan sekolah melaporkan kepada pihak yang berwenang dan melampirkan bukti keikutsertaan dalam kegiatan yang menyebabkan peserta tidak dapat mengikuti jadwal utama.

Apakah jadwal TKA dan AN berlaku untuk SMK/MAK?

Ya. Lampiran jadwal mencakup jenjang SMA/MA/SMALB/Paket C/PKPPS Ulya dan SMK/MAK.

Penutup

Demikian informasi mengenai Jadwal Pelaksanaan TKA dan AN SMA/MA dan SMK/MAK Tahun 2026 berdasarkan surat Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 0212/B/F/SK.02.02/2026 tanggal 1 Juli 2026.

Satuan pendidikan diharapkan mencermati seluruh tahapan mulai dari pendaftaran peserta, simulasi, gladi bersih, pelaksanaan utama, pelaksanaan susulan, hingga pengumuman hasil TKA. Untuk SMK/MAK, perhatian khusus perlu diberikan terhadap peserta didik yang sedang melaksanakan PKL agar dapat mengikuti TKA dan AN sesuai ketentuan.

Catatan: Jadwal di atas disusun berdasarkan dokumen yang menjadi sumber artikel ini. Untuk pelaksanaan teknis di masing-masing satuan pendidikan, tetap perhatikan informasi dan arahan penyelenggara sesuai kewenangan masing-masing.