
forumguru.id Surat Edaran SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Penerapan Tata Naskah Dinas Di SNT (Sekolah Nasional Terintegrasi).
Dalam Surat Edaran (SE) Sesjen Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Penerapan Tata Naskah Dinas Di Sekolah Nasional Terintegrasi dinyatakan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 19 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Nasional Terintegrasi, telah dilakukan penataan organisasi dan tata kerja pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, khususnya terkait dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi Direktorat Sekolah Terintegrasi dan Sekolah Nasional Terintegrasi.
Sejalan dengan penataan organisasi dan tata kerja tersebut, telah dilaksanakan pelantikan Kepala Sekolah Nasional Terintegrasi pada 17 (tujuh belas) lokasi dan dimulainya layanan pendidikan pada Sekolah Nasional Terintegrasi sejak 10 Agustus 2026. Namun demikian, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Nama, Akronim, Singkatan dan/atau Sebutan, Kode Jabatan, dan Kode Unit Utama, Pusat, Unit Kerja, dan Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang disusun berdasarkan struktur organisasi dan tata kerja terbaru belum ditetapkan, karena masih berlangsung proses transisi pelaksanaan tugas dan fungsi sampai dengan dilantiknya pejabat pimpinan tinggi pratama.
Kondisi tersebut memerlukan pengaturan yang bersifat transisional untuk memastikan pelaksanaan tata naskah dinas pada Sekolah Nasional Terintegrasi tetap berjalan secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta untuk menjamin bahwa naskah dinas dan arsip yang tercipta dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Sekolah Nasional Terintegrasi autentik, utuh, dan terpercaya.
Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran Sekretaris Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Sekolah Nasional Terintegrasi dalam menerapkan tata naskah dinas, termasuk dalam masa transisi penataan organisasi.
2. Tujuan
Surat Edaran Sekretaris Jenderal ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan layanan persuratan dan kearsipan di Sekolah Nasional Terintegrasi, termasuk dalam masa transisi penataan organisasi.
Ruang Lingkup
Surat Edaran Sekretaris Jenderal ini memuat pengaturan penerapan tata naskah dinas di Sekolah Nasional Terintegrasi, termasuk dalam masa transisi penataan organisasi.
Demikian informasu tentang Link Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Penerapan Tata Naskah Dinas Di SNT (Sekolah Nasional Terintegrasi). Semoga ada manfaatnya
