
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membuka Seleksi Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) Tahun 2026. Seleksi ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri serta memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan untuk ditugaskan di SILN.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 0399/B/B.B1/GT.01.04/2026, pendaftaran seleksi dilaksanakan secara daring mulai 14 September sampai dengan 2 Oktober 2026 pukul 23.59 WIB.
Bagi guru dan tenaga kependidikan yang berminat mengikuti seleksi, penting untuk memahami formasi yang tersedia, persyaratan umum dan khusus, dokumen yang harus disiapkan, tahapan seleksi, serta jadwal pelaksanaannya.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk ditugaskan di SILN.
PERSYARATAN UMUM GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
1. GURU
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Berstatus Non ASN;
c. Memiliki Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik yang sesuai dengan formasi yang dilamar dan merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG);
d. Usia maksimal saat mendaftar 45 tahun;
e. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA;
f. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat pada instansi tempat bekerja bagi yang memiliki pengalaman mengajar;
h. Tidak pernah terkena hukuman disiplin;
i. Memiliki rekomendasi atau izin dari atasan/pimpinan instansi/lembaga bagi pelamar yang sedang terikat dalam perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah/lembaga;
j. Tidak sedang menjalani tugas belajar dan menerima beasiswa dari pemerintah Indonesia, pemerintah asing ataupun lembaga lainnya;
k. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris lisan dan tulisan; dan
l. Memiliki keterampilan tambahan, seperti: olahraga, pramuka, seni budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (TIK), akuntansi/keuangan.
2. TENAGA KEPENDIDIKAN (TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH)
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Berstatus Non ASN;
c. Usia maksimal saat mendaftar 45 tahun;
d. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA;
e. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat pada instansi tempat bekerja;
g. Tidak pernah terkena hukuman disiplin;
h. Tidak sedang menjalani tugas belajar dan menerima beasiswa dari pemerintah Indonesia, pemerintah asing ataupun lembaga lainnya;
i. Memiliki rekomendasi atau izin dari atasan/ pimpinan instansi/ lembaga (satuan pendidikan formal);
j. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris lisan dan tulisan; dan
k. Memiliki keterampilan dalam bidang teknologi informasi komunikasi (TIK), administrasi sekolah, dan akuntansi/ keuangan.
PERSYARATAN KHUSUS GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
1. GURU
a. Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 3.00;
b. Diutamakan menguasai bahasa negara penempatannya;
c. Persyaratan khusus bagi:
1. Pelamar Guru di Sekolah Indonesia Jeddah, Riyadh dan Mekah diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Arab lisan dan tulisan
2. Pelamar Guru Kelas pada semua SILN diutamakan memiliki latar belakang pendidikan PGSD
3. Pelamar Guru Matematika di Sekolah Indonesia Davao diutamakan memiliki kemampuan mengajar TIK/KKA
4. Pelamar Guru TIK pada semua SILN diutamakan memiliki kemampuan mengajar KKA.
d. Pelamar guru kejuruan Kuliner di Sekolah Indonesia Kota Kinabalu harus memiliki sertifikat kompetensi keahlian minimal setara dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 4 yang linier dengan jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
e. Memiliki kemampuan mengajar lintas jenjang dan lintas mata pelajaran.
2. TENAGA KEPENDIDIKAN (TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH)
a. Berijazah minimal S-1, minimal IPK 3.00;
b. Memiliki pengalaman dan masa kerja di satuan pendidikan formal yang relevan di bidang pengelolaan administrasi sekolah minimal 3 (tiga) tahun terakhir;
c. Memiliki Sertifikat Keahlian Teknis (misalnya: TIK, Administrasi Sekolah, dan sertifikat lainnya yang relevan);
d. Memiliki kemampuan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) yang memadai untuk dapat mengoperasikan sistem dan aplikasi yang terkait dengan pengelolaan administrasi sekolah;
e. Memiliki pengalaman dalam pengelolaan data dan manajemen Dapodik;
f. Memiliki kemampuan pengelolaan keuangan di satuan pendidikan;
g. Memiliki kemampuan berbahasa sesuai negara penempatan secara lisan dan tulisan; dan
h. Khusus untuk pelamar Kepala Tenaga Administrasi Sekolah, memiliki pengalaman sebagai Kepala Tenaga Administrasi Sekolah pada satuan pendidikan formal minimal 2 (dua) tahun.
Selengkapnya silahkan download dan baca Pengumuman Nomor 0399/B/B.B1/GT.01.04/2026 tentang Seleksi Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun 2026. Rencana jadwal dapat berubah sesuai keputusan Panitia Seleksi.
Link download Pengumuman Seleksi Guru dan Tenaga Kependidikan SILN Tahun 2026
Demikian informasi tentang Jadwal dan Persyaratan Seleksi Guru dan Tenaga Kependidikan SILN Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya.
