Lompat ke konten
Beranda » Guru » Linearitas Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik Tahun 2026/2027

Linearitas Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik Tahun 2026/2027

Linearitas Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik Tahun 2026/2027

[www.forumguru.id] Linearitas mata pelajaran dengan sertifikat pendidik menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh guru, kepala sekolah, operator sekolah, dan pihak yang berkaitan dengan pengelolaan data guru. Kesesuaian antara sertifikat pendidik yang dimiliki guru dengan bidang tugas atau mata pelajaran yang diampu perlu mengacu pada ketentuan resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Linearitas mata pelajaran dengan sertifikat pendidik tahun 2026/2027 masih mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 222/O/2025 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik bagi Guru pada Satuan Pendidikan di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 ditetapkan di Jakarta pada 13 November 2025 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Apa Itu Linearitas Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik?

Secara sederhana, linearitas mata pelajaran dengan sertifikat pendidik dapat dipahami sebagai kesesuaian antara sertifikat pendidik yang dimiliki guru dengan bidang tugas, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampunya.

Kesesuaian tersebut tidak hanya melihat nama mata pelajaran, tetapi juga memperhatikan jenjang satuan pendidikan, nama dan kode bidang studi sertifikasi, bidang tugas atau mata pelajaran, serta kurikulum yang tercantum dalam lampiran Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025.

Karena itu, guru yang ingin mengetahui apakah sertifikat pendidiknya sesuai dengan mata pelajaran yang diampu sebaiknya tidak hanya berpedoman pada kesamaan nama mata pelajaran. Guru perlu mencermati tabel kesesuaian pada lampiran sesuai dengan jenjang satuan pendidikannya.

Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 tentang Linearitas Guru

Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 diterbitkan antara lain karena kebijakan mengenai kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik perlu disesuaikan dengan perubahan kurikulum melalui Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.

Keputusan ini juga diterbitkan untuk memastikan konsistensi pengaturan dan memberikan kepastian hukum mengenai kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik.

Dengan demikian, Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 menjadi dokumen penting bagi guru dan satuan pendidikan dalam melihat ketentuan linearitas sertifikat pendidik dengan tugas mengajar.

Jenjang Pendidikan yang Diatur

Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 mengatur kesesuaian sertifikat pendidik pada beberapa jenjang pendidikan. Pengaturannya dibagi dalam beberapa lampiran.

Lampiran I mengatur kesesuaian mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada Taman Kanak-Kanak (TK).

Lampiran II mengatur kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada Sekolah Dasar (SD).

Lampiran III mengatur kesesuaian bagi guru pada Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Lampiran IV mengatur kesesuaian bagi guru pada Sekolah Menengah Atas (SMA).

Lampiran V mengatur kesesuaian bagi guru pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Lampiran VI mengatur kesesuaian bagi guru pada Sekolah Luar Biasa (SLB).

Pembagian tersebut sangat penting karena satu sertifikat pendidik dapat memiliki bidang tugas atau mata pelajaran yang sesuai secara berbeda berdasarkan jenjang pendidikan dan kurikulum.

Linearitas Sertifikat Pendidik Guru TK

Pada jenjang TK, lampiran Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 memuat antara lain bidang studi sertifikasi Guru Kelas TK kode 020, Guru Kelas kode 024, Guru Kelas RA kode 021, Guru Bimbingan Konseling (Konselor) kode 810, serta Guru Pendidikan Luar Biasa/Pendidikan Khusus kode 800.

Contohnya, sertifikat Guru Kelas TK kode 020 memiliki kesesuaian dengan tugas Guru Kelas pada kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka. Sementara sertifikat Guru Pendidikan Luar Biasa/Pendidikan Khusus kode 800 memiliki kesesuaian dengan Program Kebutuhan Khusus pada Kurikulum Merdeka.

Linearitas Sertifikat Pendidik Guru SD

Untuk jenjang SD, daftar linearitas jauh lebih luas. Guru dengan berbagai bidang sertifikasi dapat memiliki kesesuaian dengan tugas Guru Kelas maupun mata pelajaran tertentu sesuai tabel yang tercantum dalam Lampiran II.

Sebagai contoh, sertifikat Matematika dengan kode 047/094/180/318 tercantum memiliki kesesuaian dengan Guru Kelas pada Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka, serta Koding dan Kecerdasan Artifisial pada Kurikulum Merdeka. Sertifikat Bahasa Indonesia kode 054/156 juga tercantum memiliki kesesuaian dengan Guru Kelas.

Lampiran SD juga memuat banyak bidang sertifikasi lain, seperti Bahasa Inggris, IPA, IPS, PJOK, Geografi, Sejarah, Ekonomi, Biologi, Seni Budaya, Informatika, berbagai bidang teknik, seni, pertanian, perikanan, dan bidang keahlian lainnya.

Hal tersebut menunjukkan bahwa pengecekan linearitas guru SD sebaiknya dilakukan langsung berdasarkan nama dan kode bidang studi sertifikasi yang tercantum dalam sertifikat pendidik.

Linearitas Sertifikat Pendidik Guru SMP

Pada jenjang SMP, Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 juga memberikan daftar kesesuaian yang cukup luas.

Sebagai contoh, sertifikat Bahasa Inggris kode 090/157/311 memiliki kesesuaian dengan mata pelajaran Bahasa Inggris. Sertifikat Matematika kode 094/180/318 memiliki kesesuaian dengan Matematika, Informatika, serta Koding dan Kecerdasan Artifisial sesuai kurikulum yang tercantum dalam tabel.

Sementara sertifikat Pengetahuan Alam (IPA Terpadu, Fisika) kode 097 memiliki kesesuaian dengan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Prakarya, dan Informatika pada ketentuan kurikulum yang tercantum.

Pada sertifikasi bidang sosial, misalnya Geografi, Sejarah, Ekonomi, dan Sosiologi, tabel juga memberikan bidang tugas atau mata pelajaran yang sesuai, terutama dalam kelompok mata pelajaran IPS.

Linearitas Sertifikat Pendidik Guru SMA

Guru SMA perlu mencermati Lampiran IV Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025. Lampiran tersebut secara khusus berisi kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada Sekolah Menengah Atas.

Pada jenjang SMA, terdapat pula mata pelajaran dan bentuk pembelajaran yang berkaitan dengan perubahan struktur kurikulum. Salah satu contoh yang tercantum dalam bagian SMA Luar Biasa adalah sertifikat Matematika kode 094/180/318 yang memiliki kesesuaian dengan Matematika (umum), Matematika (Peminatan), Matematika tingkat lanjut, Informatika, serta Koding dan Kecerdasan Artifisial sesuai kurikulum masing-masing.

Karena tabel SMA memuat banyak bidang studi sertifikasi dan mata pelajaran, guru SMA sebaiknya melakukan pengecekan secara spesifik berdasarkan kode sertifikasi dan nama bidang studi.

Linearitas Sertifikat Pendidik Guru SMK

Untuk guru SMK, ketentuan linearitas terdapat pada Lampiran V. Dibandingkan jenjang pendidikan umum, daftar pada SMK sangat luas karena mencakup berbagai bidang keahlian dan mata pelajaran kejuruan.

Sebagai contoh, sertifikat Bahasa Inggris kode 090/157/311 memiliki kesesuaian dengan Bahasa Inggris dan Bahasa Inggris Maritim pada kurikulum yang tercantum. Sertifikat Matematika kode 094/180/318 memiliki kesesuaian dengan Matematika (Umum), Informatika kelas 10, serta Koding dan Kecerdasan Artifisial kelas 10 pada Kurikulum Merdeka.

Sertifikat IPA kode 097 juga memiliki daftar kesesuaian yang cukup panjang, antara lain Biologi, Fisika, IPA, Informatika kelas 10, Projek IPAS, serta berbagai mata pelajaran dasar yang berkaitan dengan bidang keahlian tertentu.

Khusus guru SMK, pengecekan linearitas perlu dilakukan lebih teliti karena satu bidang sertifikasi dapat memiliki kesesuaian dengan sejumlah mata pelajaran yang berbeda sesuai bidang keahlian dan kurikulum.

Linearitas Sertifikat Pendidik Guru SLB

Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 juga mengatur kesesuaian sertifikat pendidik bagi guru pada Sekolah Luar Biasa melalui Lampiran VI. Lampiran ini mencakup jenjang pendidikan luar biasa mulai dari tingkat dasar hingga menengah.

Contohnya, pada bagian Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, sertifikat Matematika kode 094/180/318 dapat sesuai dengan Matematika umum, Matematika (Peminatan), Matematika tingkat lanjut, Informatika, dan Koding dan Kecerdasan Artifisial sesuai kurikulum yang dicantumkan dalam tabel.

Contoh Cara Membaca Tabel Linearitas

Untuk mengetahui linearitas sertifikat pendidik, guru dapat melakukan pengecekan dengan urutan sederhana.

Pertama, lihat nama bidang studi sertifikasi yang tercantum pada sertifikat pendidik.

Kedua, perhatikan kode bidang studi sertifikasi.

Ketiga, cari nama dan kode tersebut pada lampiran sesuai jenjang satuan pendidikan tempat guru bertugas.

Keempat, lihat kolom Bidang Tugas/Mata Pelajaran.

Kelima, perhatikan kolom Kurikulum untuk memastikan ketentuan yang tercantum sesuai dengan kurikulum yang digunakan.

Sebagai contoh, pada jenjang SMP, sertifikat Matematika dengan kode 094/180/318 tercantum pada tabel dan memiliki kesesuaian dengan Matematika, Informatika, serta Koding dan Kecerdasan Artifisial sesuai kurikulum yang ditetapkan.

Dengan cara tersebut, guru tidak perlu menebak-nebak apakah mata pelajaran yang diampu sudah sesuai dengan sertifikat pendidik.

Mengapa Linearitas Sertifikat Pendidik Penting?

Kesesuaian sertifikat pendidik dengan bidang tugas atau mata pelajaran penting karena menjadi bagian dari pengelolaan profesionalitas guru dan penataan tugas mengajar di satuan pendidikan.

Bagi sekolah, daftar linearitas dapat menjadi salah satu acuan ketika melakukan pembagian tugas mengajar. Kepala sekolah dan pengelola data guru dapat mencermati kesesuaian antara sertifikat pendidik dan mata pelajaran yang diberikan kepada guru.

Bagi guru, ketentuan ini dapat digunakan untuk mengetahui apakah bidang tugas yang diberikan sekolah sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.

Sementara bagi operator sekolah, informasi mengenai kode bidang studi sertifikasi dan mata pelajaran yang sesuai dapat membantu dalam melakukan pengecekan data guru berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apakah Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 Menggantikan Aturan Sebelumnya?

Ya. Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Kepmendikbudristek Nomor 449/P/2024 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik bagi Guru pada Satuan Pendidikan di bawah binaan kementerian sebelumnya.

Karena itu, guru dan satuan pendidikan yang membutuhkan acuan mengenai linearitas sebaiknya menggunakan ketentuan dalam Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 beserta seluruh lampirannya.

Download Kepmendikdasmen tentang Linearitas Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik Tahun 2026/2027

Linearitas mata pelajaran dengan sertifikat pendidik tahun 2026/2027 masih diatur dalam Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik bagi Guru pada Satuan Pendidikan di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kepmendikdasmen tersebut mengatur kesesuaian untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB melalui Lampiran I sampai dengan Lampiran VI.

Guru sebaiknya melakukan pengecekan berdasarkan nama bidang studi sertifikasi, kode sertifikasi, jenjang satuan pendidikan, bidang tugas atau mata pelajaran, dan kurikulum. Hal ini penting karena satu kode sertifikasi dapat memiliki beberapa bidang tugas atau mata pelajaran yang dinyatakan sesuai dalam tabel.

[LINK DOWNLOAD KEPMENDIKDASMEN TENTANG LINEARITAS MATA PELAJARAN DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK]

Dengan diterbitkannya Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025, guru dan satuan pendidikan kini memiliki acuan terbaru untuk memeriksa kesesuaian atau linearitas antara sertifikat pendidik dengan bidang tugas dan mata pelajaran yang diampu.

FAQ Linearitas Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik

Apa yang dimaksud linearitas mata pelajaran dengan sertifikat pendidik?

Linearitas adalah kesesuaian antara bidang tugas, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampu guru dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa dasar aturan terbaru linearitas sertifikat pendidik?

Dasar aturan yang digunakan dalam artikel ini adalah Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik bagi Guru pada Satuan Pendidikan di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kapan Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 ditetapkan?

Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 ditetapkan di Jakarta pada 13 November 2025 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Apakah Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 menggantikan Kepmendikbudristek Nomor 449/P/2024?

Ya. Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 mencabut dan menyatakan Kepmendikbudristek Nomor 449/P/2024 tidak berlaku.

Di mana daftar linearitas guru SD dapat ditemukan?

Daftar kesesuaian untuk guru SD terdapat pada Lampiran II Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025.

Di mana daftar linearitas guru SMP dapat ditemukan?

Daftar kesesuaian untuk guru SMP terdapat pada Lampiran III.

Di mana daftar linearitas guru SMA dapat ditemukan?

Daftar kesesuaian untuk guru SMA terdapat pada Lampiran IV.

Di mana daftar linearitas guru SMK dapat ditemukan?

Daftar kesesuaian untuk guru SMK terdapat pada Lampiran V.

Apakah guru perlu mengetahui kode bidang studi sertifikasinya?

Ya. Kode bidang studi sertifikasi sangat membantu ketika melakukan pencarian dalam tabel linearitas karena daftar dalam lampiran disusun berdasarkan nama dan kode bidang studi sertifikasi.

Apakah semua sertifikat pendidik hanya sesuai dengan satu mata pelajaran?

Tidak selalu. Berdasarkan tabel dalam Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025, terdapat bidang sertifikasi tertentu yang memiliki beberapa bidang tugas atau mata pelajaran yang dinyatakan sesuai. Contohnya sertifikat Matematika kode 094/180/318 pada beberapa jenjang memiliki lebih dari satu kesesuaian.

Apakah guru harus menggunakan Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 untuk mengecek linearitas terbaru?

Untuk dokumen yang menjadi dasar artikel ini, Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 merupakan ketentuan yang menggantikan Kepmendikbudristek Nomor 449/P/2024. Guru tetap perlu memperhatikan ketentuan resmi terbaru apabila terdapat perubahan atau regulasi baru setelah keputusan tersebut.

Demikian informasi tentang Linearitas Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik Tahun 2026/2027. Semoga ada manfaatnya. [www.forumguru.id]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *