
Pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas pendidikan melalui kebijakan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan. Salah satu aspek penting dalam upaya tersebut adalah penjaminan mutu pendidikan, yang menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat penyelenggara pendidikan.
Dalam konteks tersebut, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan menjadi regulasi penting yang perlu dipahami oleh kepala sekolah, guru, pengawas sekolah, pengelola lembaga pendidikan, serta pemangku kepentingan lainnya.
Peraturan ini mengatur sistem penjaminan mutu pendidikan melalui dua komponen utama, yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Keduanya diselenggarakan secara terintegrasi, bersinergi, dan berkelanjutan untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Salah satu hal penting dalam regulasi ini adalah kewajiban setiap satuan pendidikan untuk melaksanakan SPMI melalui enam tahap yang saling berkaitan, yaitu menetapkan, memetakan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengendalikan mutu pendidikan.
Lantas, apa saja isi penting Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026? Bagaimana penerapannya di sekolah? Berikut pembahasan lengkap berdasarkan dokumen peraturan yang menjadi rujukan artikel ini.
Apa Itu Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026?
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 merupakan peraturan yang mengatur Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan pada satuan pendidikan.
Dalam dokumen yang menjadi rujukan artikel ini, peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 24 Agustus 2026 dan diundangkan pada 26 Agustus 2026. Dokumen tersebut mencantumkan nomor Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 594.
Landasan pemikirannya adalah bahwa pengelolaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, upaya menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tidak dapat hanya dibebankan kepada sekolah, tetapi memerlukan dukungan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Dalam Pasal 1, penjaminan mutu pendidikan dijelaskan sebagai proses yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan serta menumbuhkan budaya mutu.
Sementara itu, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan merupakan kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses terpadu untuk meningkatkan mutu pendidikan secara sistematis, terencana, dan berkelanjutan.
Dengan demikian, penjaminan mutu bukan sekadar kegiatan administrasi atau pemenuhan dokumen. Sistem ini harus menjadi bagian dari pengelolaan pendidikan yang berorientasi pada perbaikan nyata dan berkelanjutan.
Apa Tujuan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan?
Pasal 2 Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 menyebutkan bahwa penjaminan mutu pendidikan bertujuan memastikan penyelenggaraan pendidikan memenuhi dan/atau melampaui standar yang ditetapkan secara berkelanjutan.
Berdasarkan tujuan tersebut, penerapan sistem penjaminan mutu diarahkan untuk:
- Memastikan satuan pendidikan memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
- Mendorong peningkatan kualitas layanan pendidikan secara berkelanjutan.
- Membantu sekolah mengidentifikasi dan mengatasi kesenjangan mutu.
- Membangun budaya mutu dalam pengelolaan dan pembelajaran.
- Mendorong pengambilan keputusan berdasarkan data dan bukti yang terukur.
- Mengintegrasikan penjaminan mutu internal dengan penjaminan mutu eksternal.
Bagi sekolah, tujuan tersebut dapat diwujudkan melalui evaluasi kondisi satuan pendidikan, penyusunan program prioritas, pelaksanaan perbaikan pembelajaran, dan pemantauan hasil secara berkala.
Keberhasilan penjaminan mutu pada akhirnya perlu terlihat dalam meningkatnya kualitas penyelenggaraan pendidikan, bukan hanya dalam kelengkapan laporan.
Enam Prinsip Penjaminan Mutu Pendidikan
Salah satu ketentuan penting dalam Pasal 3 adalah enam prinsip yang menjadi dasar pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan.
1. Objektif
Penjaminan mutu dilaksanakan berdasarkan data, indikator, dan bukti yang terukur. Prosesnya tidak boleh didasarkan semata-mata pada asumsi, opini, atau kepentingan subjektif.
Contohnya, sekolah menentukan program peningkatan literasi berdasarkan hasil asesmen dan data capaian peserta didik, bukan hanya berdasarkan perkiraan.
2. Transparan
Proses penjaminan mutu harus dilaksanakan secara terbuka sehingga dapat diketahui oleh pemangku kepentingan dan masyarakat pendidikan.
Transparansi dapat diwujudkan melalui komunikasi mengenai program prioritas, indikator keberhasilan, hasil evaluasi, dan tindak lanjut yang relevan.
3. Akuntabel
Pelaksanaan penjaminan mutu harus dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan administratif.
Sekolah perlu memiliki dasar pengambilan keputusan, bukti pelaksanaan program, dan hasil evaluasi yang dapat ditelusuri.
4. Komprehensif
Penjaminan mutu mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan yang mengacu pada standar yang ditetapkan.
Dengan prinsip ini, peningkatan mutu tidak hanya berfokus pada satu bidang, tetapi mempertimbangkan keterkaitan antara pembelajaran, pendidik, pengelolaan, sarana dan prasarana, serta capaian peserta didik.
5. Partisipatif
Penjaminan mutu melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal.
Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, orang tua, dan pihak terkait dapat berkontribusi sesuai peran dan kewenangannya.
6. Berkelanjutan
Penjaminan mutu dilaksanakan melalui siklus perbaikan secara terus-menerus.
Artinya, hasil evaluasi harus menjadi dasar untuk menentukan tindakan perbaikan dan menyempurnakan program pada periode berikutnya.
Keenam prinsip tersebut perlu diterapkan secara bersamaan agar sistem penjaminan mutu berjalan efektif dan menghasilkan perbaikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
SPMI dan SPME dalam Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026
Pasal 5 menjelaskan bahwa Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas dua komponen, yaitu SPMI dan SPME.
Keduanya memiliki fungsi berbeda, tetapi saling melengkapi.
1. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
SPMI merupakan sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan dukungan pihak berkepentingan untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Berdasarkan Pasal 6, SPMI wajib dilaksanakan di setiap satuan pendidikan.
SPMI membantu sekolah mengenali kondisi aktual, menetapkan sasaran perbaikan, menjalankan program peningkatan mutu, dan mengevaluasi hasilnya.
Contoh penerapannya adalah ketika sekolah menemukan bahwa kemampuan numerasi peserta didik belum mencapai sasaran. Sekolah kemudian menganalisis penyebabnya, menyusun program perbaikan pembelajaran, melaksanakan kegiatan, dan menilai hasilnya.
2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)
SPME merupakan sistem penjaminan mutu yang dilakukan oleh lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan profesional untuk memberikan validasi objektif terhadap mutu pendidikan di satuan pendidikan.
Pasal 9 menjelaskan bahwa SPME dilakukan melalui akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, SPME memberikan penilaian eksternal terhadap mutu satuan pendidikan, sedangkan SPMI menjadi mekanisme perbaikan mutu yang dijalankan secara internal.
Perbedaan SPMI dan SPME
| Aspek | SPMI | SPME |
|---|---|---|
| Pelaksana | Satuan pendidikan | Lembaga nonstruktural yang mandiri dan profesional |
| Fokus | Penjaminan dan peningkatan mutu internal | Validasi objektif terhadap mutu pendidikan |
| Mekanisme | Siklus penjaminan mutu | Akreditasi |
| Tujuan | Memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan | Memberikan penilaian eksternal terhadap mutu pendidikan |
| Hubungan | Hasil SPMI menjadi dasar penilaian dalam SPME | Hasil SPME menjadi dasar penyempurnaan SPMI |
Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan terdapat dalam Pasal 15. Hasil SPMI menjadi dasar penilaian dalam penyelenggaraan SPME, sedangkan hasil SPME menjadi dasar penyempurnaan SPMI.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penjaminan mutu internal dan eksternal tidak seharusnya berjalan sendiri-sendiri. Keduanya perlu saling mendukung untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Enam Tahap Siklus SPMI yang Wajib Dilaksanakan Sekolah
Bagian penting dari Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 adalah pengaturan siklus SPMI dalam Pasal 8.
Siklus tersebut terdiri atas enam tahap, yaitu menetapkan, memetakan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengendalikan.
Siklus ini dilaksanakan secara berkelanjutan dan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
Berikut penjelasan setiap tahap beserta contoh penerapannya.
1. Menetapkan Standar Mutu
Tahap pertama adalah menetapkan standar mutu yang akan menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan.
Sekolah perlu menentukan standar atau sasaran mutu yang jelas, sesuai ketentuan yang berlaku dan kebutuhan satuan pendidikan.
Sebagai contoh, sekolah menetapkan sasaran peningkatan kemampuan literasi, kualitas pembelajaran, kompetensi guru, atau pengelolaan lingkungan belajar.
Sasaran tersebut sebaiknya disertai indikator yang memungkinkan sekolah menilai tingkat pencapaiannya.
2. Memetakan Mutu Pendidikan
Tahap kedua adalah mengenali kondisi nyata mutu pendidikan melalui analisis dan interpretasi data capaian dibandingkan dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
Sekolah dapat menggunakan data hasil asesmen, supervisi pembelajaran, profil satuan pendidikan, rapor pendidikan, dan sumber informasi lain yang relevan.
Misalnya, hasil pemetaan menunjukkan bahwa kemampuan membaca pemahaman peserta didik masih perlu ditingkatkan. Sekolah kemudian menganalisis data untuk mengetahui kelompok peserta didik yang membutuhkan dukungan dan faktor yang memengaruhi hasil belajar.
Pemetaan harus menghasilkan gambaran kondisi yang dapat digunakan untuk menentukan prioritas perbaikan.
3. Merencanakan Peningkatan Mutu
Tahap ketiga adalah menyusun arah, strategi, dan langkah sistematis untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan mutu.
Setelah mengetahui masalah prioritas, sekolah perlu menentukan program yang sesuai dengan akar penyebab masalah tersebut.
Contohnya, sekolah menyusun program penguatan literasi yang meliputi pengembangan kompetensi guru, penyediaan bahan bacaan, pembiasaan membaca, dan asesmen berkala.
Rencana program perlu memuat sasaran, indikator keberhasilan, jadwal, penanggung jawab, serta kebutuhan sumber daya.
Program juga perlu diselaraskan dengan dokumen perencanaan sekolah yang relevan.
4. Melaksanakan Program Peningkatan Mutu
Tahap keempat adalah menerapkan rencana yang telah disusun menjadi kegiatan nyata di satuan pendidikan.
Pelaksanaan dapat mencakup pengembangan pembelajaran, peningkatan kompetensi pendidik, penguatan pengelolaan sekolah, dan perbaikan layanan pendidikan lainnya.
Sebagai contoh, sekolah melaksanakan kegiatan literasi sesuai jadwal, mengadakan komunitas belajar guru, dan menggunakan strategi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Sekolah perlu memastikan kegiatan berjalan sesuai rencana serta mengumpulkan bukti pelaksanaan yang relevan.
5. Mengevaluasi Pelaksanaan
Tahap kelima adalah menilai efektivitas pelaksanaan program secara sistematis.
Evaluasi tidak cukup hanya memeriksa apakah kegiatan telah dilaksanakan. Sekolah juga perlu mengetahui apakah program memberikan hasil sesuai sasaran.
Sebagai contoh, sekolah membandingkan hasil asesmen literasi sebelum dan sesudah program. Hasil tersebut dianalisis untuk mengetahui tingkat pencapaian, kendala, dan faktor yang mendukung keberhasilan.
Evaluasi harus dilakukan berdasarkan indikator dan bukti yang relevan.
6. Mengendalikan dan Menindaklanjuti Mutu
Tahap keenam adalah menindaklanjuti hasil evaluasi melalui analisis rekomendasi dan tindakan korektif, preventif, atau pemeliharaan.
Tindakan korektif dilakukan untuk memperbaiki masalah yang telah ditemukan. Tindakan preventif bertujuan mencegah masalah yang berpotensi terjadi, sedangkan pemeliharaan dilakukan untuk mempertahankan kondisi atau praktik yang sudah baik.
Contohnya, jika program literasi belum mencapai sasaran, sekolah dapat memperbaiki strategi pembelajaran, meningkatkan pendampingan guru, atau menyesuaikan bahan bacaan.
Sebaliknya, apabila program telah memberikan hasil yang baik, sekolah dapat mempertahankan dan mengembangkan praktik tersebut.
Hasil pengendalian kemudian digunakan untuk memperbarui pemetaan dan perencanaan mutu pada siklus berikutnya.
Hal yang perlu diingat: Pasal 8 ayat (10) menetapkan bahwa siklus SPMI dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Karena itu, sekolah perlu memastikan seluruh tahapan berjalan sebagai siklus perbaikan berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan insidental.
Siapa yang Bertanggung Jawab Melaksanakan Penjaminan Mutu Pendidikan?
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 mengatur peran satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan lembaga penyelenggara penjaminan mutu eksternal.
1. Tim Penjaminan Mutu Satuan Pendidikan
Pasal 11 menyebutkan bahwa SPMI diselenggarakan oleh tim penjaminan mutu pada satuan pendidikan.
Tim tersebut paling sedikit terdiri atas:
- Pimpinan satuan pendidikan.
- Pendidik.
- Komite satuan pendidikan atau pemangku kepentingan pada lembaga kursus.
Komposisi tersebut menunjukkan pentingnya kepemimpinan, keterlibatan pendidik, dan partisipasi pemangku kepentingan dalam proses peningkatan mutu.
Dalam pelaksanaannya, sekolah dapat membagi tugas sesuai kebutuhan, misalnya untuk pengumpulan data, analisis masalah, perencanaan program, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut.
2. Pemerintah Daerah
Pasal 13 dan Pasal 19 mengatur peran pemerintah daerah dalam melaksanakan atau memfasilitasi penjaminan mutu pendidikan.
Sesuai kewenangannya, pemerintah daerah memiliki tugas untuk:
- Mengharmonisasikan pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan.
- Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan satuan pendidikan.
- Memetakan mutu pendidikan berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi.
- Memfasilitasi peningkatan mutu satuan pendidikan.
- Menyusun rencana strategis peningkatan mutu pendidikan.
Pemerintah daerah juga perlu memperhatikan karakteristik satuan pendidikan, kondisi daerah, afirmasi wilayah khusus, dan pemerataan mutu.
3. Lembaga Penjaminan Mutu Eksternal
Pasal 12 mengatur bahwa SPME diselenggarakan oleh lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan profesional serta bertugas melaksanakan akreditasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Peran ini penting untuk memberikan penilaian eksternal terhadap mutu pendidikan secara objektif.
4. Kementerian
Peraturan ini juga mengatur koordinasi kementerian dengan kementerian lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan.
Selain itu, instrumen SPMI dan SPME ditetapkan oleh Menteri. Instrumen SPMI dikembangkan dengan merujuk pada Standar Nasional Pendidikan dan diselaraskan dengan instrumen SPME.
Dengan pembagian peran tersebut, penjaminan mutu pendidikan diharapkan berlangsung secara terkoordinasi dan berkelanjutan.
Sistem Informasi Penjaminan Mutu Pendidikan
Selain mengatur siklus SPMI dan SPME, Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 juga memuat ketentuan mengenai sistem informasi penjaminan mutu pendidikan dalam Pasal 16 dan Pasal 17.
Sistem informasi ini mendukung pelaksanaan penjaminan mutu internal dan eksternal dengan mengintegrasikan data serta informasi tentang mutu pendidikan.
Data dan informasi yang dicakup meliputi:
- Peserta didik.
- Pendidik dan tenaga kependidikan.
- Sarana dan prasarana.
- Pengelolaan satuan pendidikan.
- Mutu dan relevansi pembelajaran.
- Capaian belajar peserta didik.
Sumber data dan informasi tersebut mencakup sistem basis data yang dikelola kementerian, profil dan rapor satuan pendidikan, hasil penyelenggaraan SPMI, serta hasil penyelenggaraan SPME.
Bagi sekolah, ketentuan ini menegaskan pentingnya pengelolaan data yang akurat, relevan, dan dapat digunakan untuk pengambilan keputusan.
Data tidak hanya berfungsi sebagai pelengkap administrasi, tetapi juga menjadi dasar untuk mengenali masalah, menentukan prioritas, dan menilai keberhasilan program.
Apa yang Perlu Dilakukan Sekolah Setelah Memahami Peraturan Ini?
Agar ketentuan penjaminan mutu dapat diterapkan secara nyata, sekolah perlu menyiapkan langkah implementasi yang sesuai dengan kondisi satuan pendidikan.
Berikut langkah praktis yang dapat dijadikan panduan awal.
Pertama, pelajari isi peraturan. Kepala sekolah, guru, dan tim penjaminan mutu perlu memahami ketentuan mengenai prinsip, siklus SPMI, peran tim, dan hubungan SPMI dengan SPME.
Kedua, bentuk atau sesuaikan tim penjaminan mutu. Pastikan unsur minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 11 terpenuhi dan pembagian tugas berjalan jelas.
Ketiga, tinjau data mutu sekolah. Gunakan data yang relevan untuk mengetahui kondisi aktual dan mengidentifikasi kesenjangan terhadap sasaran mutu.
Keempat, tentukan program prioritas. Pilih masalah yang perlu ditangani berdasarkan urgensi, dampak terhadap peserta didik, dan ketersediaan sumber daya.
Kelima, laksanakan siklus SPMI secara utuh. Pastikan tahap penetapan, pemetaan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian saling terhubung.
Keenam, dokumentasikan hasil dan tindak lanjut. Simpan bukti yang relevan agar pelaksanaan program dapat dievaluasi dan dipertanggungjawabkan.
Ketujuh, lakukan perbaikan berkelanjutan. Gunakan hasil evaluasi untuk menyempurnakan program pada siklus berikutnya.
Langkah-langkah tersebut merupakan penerjemahan praktis dari ketentuan dalam peraturan. Pelaksanaannya tetap perlu disesuaikan dengan pedoman teknis dan ketentuan lain yang berlaku.
Download Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan mengatur kerangka penjaminan mutu yang dilaksanakan melalui dua komponen utama, yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
Peraturan ini menegaskan bahwa SPMI wajib dilaksanakan di setiap satuan pendidikan. Pelaksanaannya menggunakan enam tahap siklus, yaitu menetapkan, memetakan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengendalikan mutu.
Selain mengatur mekanisme penjaminan mutu, peraturan tersebut juga menjelaskan prinsip pelaksanaan, pembentukan tim penjaminan mutu, peran pemerintah daerah, instrumen penjaminan mutu, akreditasi, serta dukungan sistem informasi.
Bagi sekolah, hal terpenting adalah menerjemahkan ketentuan tersebut menjadi praktik pengelolaan yang berbasis data, partisipatif, transparan, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.
Dengan pelaksanaan yang konsisten, penjaminan mutu dapat menjadi bagian dari budaya kerja sekolah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan mendukung perkembangan peserta didik.
Bagi yang membutuhkan salinan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini
[DOWNLOAD PERMENDIKDASMEN NOMOR 21 TAHUN 2026 TENTANG SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN]
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026
1. Apa yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026?
Peraturan ini mengatur Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan, termasuk SPMI, SPME, prinsip penjaminan mutu, siklus SPMI, tim penjaminan mutu, peran pemerintah daerah, instrumen penjaminan mutu, dan sistem informasi.
2. Apa tujuan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026?
Tujuannya adalah memastikan penyelenggaraan pendidikan memenuhi dan/atau melampaui standar yang ditetapkan secara berkelanjutan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2.
3. Apakah SPMI wajib dilaksanakan oleh setiap sekolah?
Ya. Pasal 6 menyatakan bahwa SPMI wajib dilaksanakan di setiap satuan pendidikan.
4. Apa saja enam tahap siklus SPMI?
Enam tahapnya adalah menetapkan standar mutu, memetakan mutu, merencanakan peningkatan mutu, melaksanakan program, mengevaluasi pelaksanaan, dan mengendalikan mutu melalui tindak lanjut hasil evaluasi.
5. Berapa kali siklus SPMI harus dilaksanakan dalam satu tahun?
Pasal 8 ayat (10) menetapkan bahwa siklus SPMI dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Pemantauan dan perbaikan dapat dilakukan lebih sering sesuai kebutuhan.
6. Siapa saja yang menjadi anggota minimum tim penjaminan mutu sekolah?
Menurut Pasal 11, tim paling sedikit terdiri atas unsur pimpinan satuan pendidikan, pendidik, serta komite satuan pendidikan atau pemangku kepentingan pada lembaga kursus.
7. Apa perbedaan SPMI dan SPME?
SPMI dilaksanakan oleh satuan pendidikan untuk menjamin dan meningkatkan mutu secara internal. SPME dilakukan oleh lembaga nonstruktural yang mandiri dan profesional melalui mekanisme akreditasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Apa hubungan hasil SPMI dengan akreditasi?
Pasal 15 menyatakan bahwa hasil SPMI menjadi dasar penilaian dalam penyelenggaraan SPME. Sebaliknya, hasil SPME menjadi dasar penyempurnaan penyelenggaraan SPMI.
9. Apa fungsi sistem informasi penjaminan mutu pendidikan?
Sistem informasi mendukung pelaksanaan SPMI dan SPME serta mengintegrasikan data mengenai peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan satuan pendidikan, mutu pembelajaran, dan capaian belajar.
10. Bagaimana sekolah mulai menerapkan peraturan ini?
Sekolah dapat memulai dengan mempelajari ketentuan, menyiapkan tim penjaminan mutu, menganalisis data mutu, menetapkan sasaran, menyusun dan melaksanakan program, serta mengevaluasi dan menindaklanjuti hasilnya sesuai siklus SPMI.