PMK Nomor 54 Tahun 2026 tentang SBM Tahun 2027

PMK Nomor 54 Tahun 2026 menjadi salah satu acuan penting dalam penyusunan rincian biaya pada rencana kerja dan anggaran, khususnya untuk tahun anggaran 2027. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 22 Juli 2026 dan mengatur berbagai jenis standar biaya yang digunakan sebagai masukan (input) untuk menyusun rincian biaya dalam suatu keluaran.
