Lompat ke konten

Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Program Percepatan Belajar

Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Program Percepatan Belajar

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Program Percepatan Belajar Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah ditetapkan untuk mengembangkan potensi keunggulan murid yang memiliki potensi kecerdasan perlu diselenggarakan layanan pendidikan yang mengaktualisasikan potensi keunggulannya menjadi prestasi nyata sesuai dengan potensi kecerdasannya.