Permendagri Nomor 4 Tahun 2026

Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 merupakan regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri yang mengatur Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026.

Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 merupakan regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri yang mengatur Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2026 menetapkan pedoman baru mengenai Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah. Regulasi ini menjadi acuan bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah (APIP Daerah) dalam melakukan reviu terhadap berbagai dokumen perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah kembali mengambil langkah strategis dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK PW (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu).

Pemerintah melalui Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan aturan baru mengenai jabatan fungsional di bidang pendidik dan pengawasan mutu pendidikan. Regulasi ini menggantikan aturan lama dan menyesuaikan kebutuhan organisasi serta perkembangan hukum terbaru.